Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Kerinci

SUARA KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, berhasil menangkap Mawardi (62) warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kerinci, pelaku pembacokan terhadap Rio (26) warga dusun Sungai Muara Tebing, Desa Lempur, Gunung Raya Kerinci, Kamis (6/2/2020).

Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah sama-sama sebagai buruh tani di perladangan Muara Labing, Desa Lempur.

“Mawardi, pelaku pembacokan yang hendak melarikan diri, sudah ditangkap di rumah Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, sekitar pukul 02.00 WIB, ” kata Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, SIK melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, Jumat (7/2/2020)

Baca Juga :  Jual Beli Aman? Khiyar Solusinya

Kasat Reskrim Iptu. Edi Mardi menjelaskan, kejadian berawal Pada hari Kamis (6/2/2020) Pukul 15.00 Wib saksi pelapor atas nama Dian Bastian diberitahu oleh Saksi atas nama Asir bahwa ada orang terluka perladangan Muara Labing Desa lempur, selanjutnya Pelapor  langsung menuju ke lokasi Perladangan tersebut, saat tiba di lokasi korban atas nama Rio sudah berada di area perladangan  Danau Duo Desa Lempur dengan keadaan terluka bekas bacokan di bagian leher sebelah Kiri dan banyak mengeluarkan darah,  melihat hal tersebut pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Umum.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP yang Ketujuh Kalinya

“Korban Rio mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan sebelah kiri, saat ini korban dirawat di RSU MHA Thalib Kerinci,” jelasnya.

Pantauan di RSU MHA Thalib Kerinci, korban bernama Rio hingga kini kritis, karena luka serius di bagian leher sekitar 6 Cm sobekan parang dan luka dibagian tangan kanan. Korban juga tak sadarkan diri saat berada di ruang UGD.

Baca Juga :  Selain Dugaan Sunat Gaji Panwascam, Dugaan Sistim Nepotisme Juga Terjadi di Tubuh Panwaslu Bungo

Diketahui pelaku Mawardi (62) ditahan di Tahanan Polres Kerinci dan dijerat  dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.(ndy)