SUARA KERINCI – Salah seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, disebut turut rangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Benik.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) Benik Dasril, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (13/3/2020).
“Iya, atas nama yang tersebut memang masih sebagai staf desa kami. Tapi saya belum mengetahui secara detail, karena saya baru empat hari dilantik,” ungkap Kades.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Taufik Harun, mengatakan tidak boleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merangkap jabatan menjadi staf di desa.
“Tidak boleh Panwascam rangkap jabatan menjadi staf desa,” kata Taufik Harun.
Taufik menambahkan terkait sanksi, badan pengawas pemilu Kabupaten Kerinci tidak bisa memproses dugaan pelanggaran tersebut karena belum ada laporan dari masyarakat.
“Kami belum bisa memproses karena belum adanya laporan dari masyarakat, laporkan supaya bisa kita proses,” tutur Taufik.
Hal yang sama juga di sampaikan Anggota Bawaslu Kerinci lainnya Jatra Permana, jika memang benar adanya silahkan masukkan laporan secara resmi ke Bawaslu Kerinci agar bisa diproses.
“Jika ado indikasi yang rangkap jabatan di pemerintah desa, silakan sampaikan laporannya dengan melampirkan buktinya. Nanti akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Jatra. (ndy)
Komentar