SUARA ARTIKEL – Sebagai anggota DPRD maka akan selalu memiliki dual role (dua peran), pertama, sebagai Pejabat Politis yang mempunyai fungsi bagaimana memformulasikan kebijakan-kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan hak-hak yang diembannya (macro formulation), dan yang kedua sebagai representasi dari wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat (Community oriented).
Baik sebagai Pejabat Politis maupun Representasi Wakil Rakyat, anggota DPRD harus memiliki kemampuan, kapasitas, capability, dan “profesionalism”, sesuai dengan fungsi dan perannya.
Sebagai anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Masing-masing fungsi harus dipahami tidak saja hanya sebagai pengetahuan (knowledge), tetapi lebih-lebih kapasitas dalam keterampilan(skill).
Sebagai Pejabat Politis para anggota DPRD memang sangat berbeda dengan para Perangkat Daerah sebagai Pejabat Karier. Tetapi tidak berarti bahwa pengetahuan dan keterampilan di dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan tidak perlu dikuasai oleh anggota DPRD dikarenakan mereka bergerak didalam nuansa atau derajat kebijakan.
Para anggota DPRD harus memiliki kiat-kiat untuk dapat mengetahui, menganalisa, mengkritisi apa yang direncanakan dan dilakukan oleh prangkat daerah atau pejabat karier. Sehingga jangan sampai terjadi adanya istilah-istilah, “permainan” atau “dipermainkan”, “liku-liku” ataupun “ketersamaran”.
Di bidang legislasi para anggota DPRD diperlukan pemahamannya yang berkaitan dengan legal drafting, sehingga kebijakan yang dibuat oleh DPRD yang berupa PERDA atau Peraturan lainnya tidak secara normatif sah, legitimate, tetapi juga tidak menumbuhkan “penjumbuhan/wahyuharti” dan makna memang sungguh-sungguh implemented.
Dibidang anggaran para anggota DPRD memerlukan pemahaman yang berkaitan dengan sistem, proses, dan pelaksanaan serta pertanggungan jawab keuangan yang diungkapkan dalam anggaran Pemerintah Daerah. Lebih-lebih dengan pengaplikasian performance budgeting yang sangat jauh berbeda dengan rumusan dan pelaksanaan traditional budgeting. Di bidang pengawasan anggota DPRD perlu pengetahuan dan keterampilan untuk memfokuskan agar semua aktivitas pemerintahan (daerah) berada tetap pada jalurnya (track). Dalam hal ini tidak saja pencapaian goal dan impact-nya, tetapi juga agar supaya tidak terjadinya penyelewengan-penyelewengan “KKN”.
Harus diakui bahwa latar belakang anggota DPRD adalah sangat heterogen dan bervariasi, terutama yang berkaitan dengan munculnya sebagai anggota DPRD. Demikian juga persiapan, pengkaderan dan pelatihan yang disiapkan oleh masyarakat terutama Partai Politik untuk mendudukkannya sebagai anggota DPRD. Maka harus disadari perlunya pembekalan yang terprogram, terstruktur dan berkelanjutan untuk para anggota DPRD dapat memerankan fungsi-fungsi pokoknya. Memang pada hakikatnya inisiatif dan aktivitas serta motivasi harus muncul dari para anggota DPRD per Individu sendiri-sendiri (self help).
Kapsitas, kemampuan atau profesinalism para anggota DPRD untuk dapat memerankan fungsinya dengan tepat dan mencapai sasaran, diperlukan :
1. Pendalaman dan penjabaran fungsi dalam makna dengan sadar mengetahui apa yang menjadi fungsinya dan detailiringnya. Dan hal ini semua dilakukan dalam kerangka learning process dengan pembacaan buku-buku peraturan ataupun kebijakan dan perundang-undangan.
2. Sangat perlu adanya semangat pembelajaran dengan pihak eksekutif untuk memperoleh kesepakatan-kesepakatan dalam kaitannya dengan fungsi/peran DPRD dan pelaksanaan tugas eksekutif (sebagai komponen bukan oponen).
3. Di samping itu perlu pemikiran adanya backup-ing dari staf ahli yang memiliki kompetensi di bidang policy, anggaran, legislasi dan pengawasan untuk memberikan input para anggota DPRD.
Penulis : Dedi Epriadi, S.Sos., M.Si
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo
Komentar