Menagih Hutang Dengan Cara Kekerasan, Seorang Karyawan Koperasi Swasta di Polisikan

SUARA BANGKO – seorang karyawan koperasi swasta dipolisikan oleh nasabahnya sendiri, yakni KT (24) karena saat ditagih dengan cara kekerasan.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan mobil korban mengalami kerusakan, bukan hanya itu pelaku pun yakni hengki (27) juga sampai mendobrak kos korban dan masuk ke dalam kosan untuk merampas hp dan ingin melukai korban.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Terima Nota Pengantar Ranperda Pelaksanaan APBD 2018

Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangko.

Baca Juga :  Wabup Amir Sakib Apresiasi Capaian BPR Tanggo Rajo

Untuk saat ini pelaku masih di amankan di polsek kota bangko untuk di tindak lanjuti.
Hingga saat ini keluarga pelaku masih menemui korban untuk meminta jalan damai secara kekeluargaan.

Saat di wawancarai di kos-kosan-nya, korban KT mengatakan, ia sudah menanggung sakit hati dan tidak akan berdamai dengan pelaku.

Baca Juga :  Rekonsiliasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

“Saya sudah terlanjur sakit hati, kita ikuti saja proses huhum, karena negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya .(ory)