SUARA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan, Ranperda tentang inisiatif pengembangan dan pemberdayaan perempuan tenaga kesehatan yang diajukan ke DPRD Provinsi Jambi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kedepan.
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (30/11/2018) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
“Kita memang berharap banyak bahwa dengan telah disetujuinya Perda ini, nanti anak-anak alumni dari bidang kesehatan dapat dimanfaatkan dengan baik,” harap Dianto.
Sekda menceritakan bahwa dia pernah meninjau anak-anak lulusan sekolah Kesehatan, Kebidanan dan keperawatan. Menurut pandangan dia, penempatan mereka itu banyak tidak sesuai dengan ahlinya sehingga asal mendapat pekerjaan saja, bahkan ada yang dibeberapa Kelurahan sebagai tenaga honor juga mereka terima asalkan mereka mendapatkan pekerjaan, inilah yang sangat kita sayangkan.
“Kalau kita bisa mengawal ini, paling tidak ini merupakan kebutuhan awal daripada masyarakat dan kita tahu bahwa tentang kesehatan masyarakat ini sudah ditawar oleh berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah, jadi pemerintah ada menyiapkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami dari pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi Perda inisiatif tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Provinsi Jambi,” tutupnya. (Zal)