SUARA BUNGO – Kasus pidana curas khusus Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap lima pelaku curas, di wilayah hukum Polres Bungo. Mereka adalah RD,YA ,TA, lAR dan AS.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi,SH.S.ik mengatakan, salah satu dari pelaku tersebut diatas, sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama.
“Ke lima tersangka ini adalah pelaku Curas yang belum lama keluar dari lapas terkait Curas,” ujar Kasatreskrim Polres Bungo AKP Hendi Septiadi,SH.S.ik dalam konferensi Pers, Senin (11/06/2018).
Adapun yang telah kita tahu 5 orang ini berdasarkan beberapa modus yang mereka lakukan adalah dengan cara menjambret, ada yang sendiri maupun ada yang berdua saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi,SH.S.ik juga menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Bungo dibulan Ramadan ini agar tingkatkan penjagaan maupun kewaspadaan apabila meninggalkan rumah, untuk masyarakat menjaga agar disimpan di tempat yang sekiranya aman, ada mengambil uang dalam jumlah besar sekiranya menginformasikan untuk menjaga keselamatan diri maupun barang yang diambil atau uang dari bank agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian.
Adapun Barang Bukti yang berhasil ditahan yaitu, 4 Buah Buku Tabungan, Kartu ATM 3, Camera Digital 1, PS2 1 Unit, Amplie 1, 1 Tv 32 Inchi, Tas 2. (Kar)