KPU Sungai Penuh Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih Pemilu 2019

SUARA SUNGAI PENUH – Calon Legislatif (Caleg) Terpilih hasil Pemilu 2019 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh. Penetapan disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka, yang dilaksanakan di Aula Hotel Arafah, Sabtu (20/7/2109).

Pada rapat pleno terakhir tersebut KPU Kota Sungai Penuh menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh hasil pemilu serentak 2019.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Jambi Silaturahmi ke Muaro Jambi

Sesuai dengan hasil pleno, Partai Demokrat meraih enam kursi, PAN tiga kursi, Hanura tiga kursi, PPP tiga kursi, Gerindra dua kursi, Nasdem dua kursi, PKS dua kursi, PDIP satu kursi, Berkarya satu kursi dan PKB satu kursi.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Irwan, mengatakan selanjutnya KPU akan menyampaikan Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Surat Keputusan oleh Gubernur melalui walikota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Elpisina, Anggota Dewan Yang Bersahabat

“Ya berpedoman dengan habisnya masa tugas anggota dewan periode 2014-2019, maka pelantikan anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2023 akan dilaksanakan 28 Agustus mendatang,” kata Irwan.

Ditambahkan Irwan, dari awal pleno rekapitulasi awal hingga pleno terakhir tidak terdapat kendala, dan tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu.

Baca Juga :  Gubernur Fachrori Usulkan Bungo Jadi Pusat Logistik Mitigasi Bencana Pulau Sumatera

“Perolehan hasil mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga Pleno ditingkat Kota Sungai Penuh dan pleno penetapan hari ini tidak mengalami perobahan,” papar Irwan.

Rapat Pleno ini dihadiri oleh saksi dari perwakilan Pemkot, Ketua Bawaslu Jumiral Lestari, saksi unsur parpol, dan pihak terkait. Serta pengawalan dari pihak kepolisian polres Kerinci. (ndy)

Komentar