KPU Nyatakan Siap Sambut Dua Tahapan Pilkada, Taufik : Kandidat Wajib Hadir

SUARA TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat nyatakan persiapan pelaksanaan dua tahapan Pilkada Tanjabbar, penetapan pasangan calon (Paslon) dan Pencabutan Nomor urut paslon sudah matang.

Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin melalui Komisioner Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Muhammad Taufik mengatakan untuk penetapan paslon dilaksanakan pada Rabu (23/9) secara tertutup dan tanpa menghadirkan paslon.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla, Al Haris Minta Antisipasi Dini

“Untuk penetapan paslon menjadi calon bupati dan wakil bupati diputuskan melalui rapat pleno tertutup. Hasil berita acaranya nanti kami akan publikasikan,” kata Taufik.

Sementara, pengambilan nomor urut yang akan dilaksanakan di Tungkal Hotel yang berada di Jalan Panglima Cama, Tungkal Ilir, pada Kamis (24/09/2020), dan paslon diwajibkan hadir.

Baca Juga :  Wabup Ami Taher bersama Sekda Asraf Hadiri Vaksinasi Massal Kedua di Kecamatan Air Hangat & Air Hangat Barat

“Jika calon berhalangan hadir, maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat kepada KPU, memberikan mandat kepada seseorang yang dipercaya untuk melakukan pencabutan nomor urut-nya,” ujar Taufik.

Namun, jumlah peserta yang hadir mendampingi paslon dibatasi sesuai dengan standar Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

“Kita akan batasi, selain paslon yang boleh ikut masuk ke ruangan pencabutan nomor urut hanya 2 orang dari perwakilan tim kampanye dari masing-masing calon, parpol, penghubung dan dari Bawaslu 2 orang,” pungkas Taufik.(Reza)