KPU Akan Laksanakan PSU di Tiga TPS Desa Koto Padang 27 April 2019

SUARA SUNGAI PENUH – Perihal insiden pembakaran 13 kotak beserta surat suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh beberapa hari yang lalu. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh resmi menetapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, Desa Koto Padang.

Untuk PSU itu sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang, mengingat secara aturan untuk pelaksanaan PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Baca Juga :  Pleno PSU Koto Padang Selesai, Partisipasi Pemilih 78 Persen

Dalam wawancaranya bersama awak media diruang kerjanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sudah melalui mekanisme dan pengkajian secara komprehensif, mengingat ada Tiga produk dari pemilu itu yang hangus terbakar, yakni Surat suara yang sudah di coblos, Formulir C1 Plano dan Formulir C1 Hologram.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Bupati Adirozal Terima Penghargaan dari Polda Jambi

“Sudah kami putuskan untuk melakukan PSU pada tanggal 27 mendatang, mengingat tidak ditemukannya 3 produk dari pemilu itu sendiri yakni, Surat Suara yang sudah dicoblos, formulir C1 Plano dan Formulir C1 hologram, sehingga kita tidak bisa memasuki ketahap selanjutnya,” ungkap Irwan, Senin (22/04/2019).

Baca Juga :  Akhmad Munir Terpilih Ketua, Tiga Formatur Disepakati

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga TPS di Desa Koto Padang untuk datanh menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan tidak takut untuk datang ke TPS. (ndy)