SUARA MEDAN – Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (UINSU), Arjuna Dwi Maulana, Mengkeritik keras tindak pidanan korupsi (Tipikor) yang terjadi dalam Proyek pembangunan tembok pagar dan gapura di kampus IV Tuntungan.
Kasus ini melibatkan kerugian negara hampir Setengah miliar rupiah dari anggaran tahun 2020.
Arjuna Akan mengkawal tindakan bejat yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat, yaitu pejabat Pembuatan komitmen (PPK) berinisial ZF, Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW, dan Konsultan Pengawas berinisial SB.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah siap menangani kasus ini sampai tuntas ke akarnya, itu menandakan mereka akan memanggil dan memeriksa lebih dalam untuk kasus ini.
“PMII Rayon FITK UINSU mengigatkan para pejabat kampus agar lebih berhati-hati dalam menggunakan wewenang jabatan dan anggaran,” ungkap Arjuna, Selasa (23/7/2024).
Arjuna juga memberi peringatan kepada para pejabat tinggi dan pimpinan kampus untuk mengutamakan transparansi dalam mengelolah anggaran yang dikucurkan oleh negara dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Sebagai Mahasiswa yang sering dijuluki sebagai agen perubahan (agen of change), akan mengkawal dan membantu kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit agar semua yang terlibat segera dipangil dan diperiksa.
“Kalau perlu ditangkap agar tidak mencoreng nama baik UINSU tercinta ini. Karna jabatan hanya sementara dan akhirat lah selamanya,” punykasnya. (Oni)
Komentar