Kenaikan Tarif PDAM RSUD Raden Mattaher Tak Wajar, Dirut : Kita Suratkan PDAM Dan Walikota

SUARA JAMBI – Kenaikan tarif rekening pembayaran air minum RSUD Raden Mattaher Jambi di bulan Maret 2019 dinilai tidak wajar dan naik cukup signifikan dari sebelumnya. Hal itu dibenarkan oleh Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, Drg Iwan Hendrawan, Selasa (12/3/2019).

“Bulan Februari berada di angka Rp. 116 juta. Sedangkan untuk bulan Maret Rp. 411 juta. Artinya sekitar 400 persen kenaikanya,” Kata Iwan.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok dan Harga, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Sidak ke Pasar

Iwan mengaku terkejut atas kenaikan yang begitu melampau jauh dari bulan Februari lalu. Ia juga mempertanyakan perhitungan komersil atau sosial yang di pakai oleh PDAM Tirta Mayang terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi.

Baca Juga :  Kasus Pencurian di RSUD Raden Mattaher Jambi Berujung Damai

“RSUD Raden Mattaher ini (yang make masyarakat), artinya dalam kategori sosial,” lanjut Iwan.

Iwan meminta agar pihak PDAM Tirta Mayang Jambi lebih teliti lagi dalam mempertimbangkan mana yang kategori sosial, komersil dan rumah tangga, karena rumah sakit ini cukup berat bebannya.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Terima Kunker Kaban Karantina Pertanian Kelas 1 Jambi

“Kita akan melyangkan surat ke pihak manajemen PDAM, Walikota Jambi dan ditembuskan ke Gubernur Jambi tentang penurunan tarif pembayaran PDAM, karena RSUD Raden Mattaher Jambi merupakan milik pemerintah sebagi pelayanan publik dan bukan bisnis,” tegas Iwan. (Zal/Adv)

Komentar