SUARA JAMBI – Polemik kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang terus bergulir. Kenaikan 100 pesen ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas terkait dengan hal ini.
Ketua Pansus Paul Andre Marisi menceritakan, Pemerintah Kota Jambi telah mengajukan ke DPRD Kota Jambi, namun dengan tegas DPRD menolak pengajuan itu melalui rapat memabahas pada masa akhir-akhir LKPj Walikota Jambi.
Menurut Paul Andre, Walikota Jambi Sy Fasha telah berjanji akan berkonsultasi dengan DPRD meneganai kebijakan menaikan tarif PDAM ini, tetapi faktanya itu tidak dilakukan. Sehingga kasus ini berkembang dan bergejolak di tenagah masyarakat.
“Sewajarnya, kita sebagai wakil rakyat harus menyikapinya. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Paul Andre Marisi, Senin (25/2/2019).
Air minum PDAM, sambung Paul Andre bersifat orientasi sosial atau pelayanan publik bukan orlakukan, profit yang beraspek ekonomi. Meskipun begitu ia juga tidak menginginkan adanya kerugian pada PDAM. Oleh karena itu, menurutnya ada opsi agar PDAM tidak mengalami kerugian misalnya melalui Subsidi/APBD.
“Dulu PDAM pernah mengajukan Perda subsidi ke DPRD setalah dikaji naskah akademiknya tidak sesuai dengan perundang-undang sehingga di tolak DPRD dan mereka tetap menaikan tarif pembayaran PDAM,” katanya.
Menurut pandangaya, kenaikan tarif PDAM dibawa wewenag Walikota dan payung hukumnya cuma satu yakni Peraturan Walikota (Perwal) namun, proses pembentukan Perwal ada pedoman dan aturanya yang mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang kenaikan tarif PDAM harus melalui persetujuan DPRD Kota dan Pernendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan kenaikan tarif air minum.
“Nahh, itu yang tidak mereka lakukan dan berdasarkan Permendagri tahap administrasi juga tidak mereka lakukan,” jelasnya.
Selanjutnya, Paul menyebutkan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistim penyedian air minum yang berbunyi bahwa tarif ditetapkan Walikota berdasrkan usulan dari Direksi dan harus konsultasi dengan DPRD Kota Jambi dan tidak juga dilakukan.
“Kami melihat ada rambu-rambu yang tidak mereka (Walikota dan Direksi PDAM) lakukan. Kami juga melihat ada cacat hukum tarkait Perwal ini. Kami juga sudah melakukan rapat dengan Ombudsman, Kemenkumham dan kesimpulanya Perwal itu perlu di sempurnakan lagi. Artinya belum sempurna alias cacat hukum,” tegas Paul.
“Pada pasal 6 dalam Perwal disebutkan, kenaikan tarif PDAM sebesar 7 persen dari sebelumnya dan dilakukan secara bertahap. Dalam penerapan kenaikan ini tidak ada payung hukum serta ada indikasi melanggar Perwal itu sendiri. Artinya yang mereka lakukan merupakan tindak pidana,” sebutnya (Zal)
Komentar