SUARA BUNGO – Pihak keluarga korban pembunuhan tanpa kepala mengaku kecewa dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sudah melakukan Konferensi Pers dan menyebutkan motif dari pembunuhan sadis yang belum pernah terjadi di kabupaten Bungo selama ini hanya karena sakit hati atau dendam lantaran pelaku disebut anak yatim piatu oleh korban.
Keluarga korban juga mengaku kecewa dalam Konfrensi Pers pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa korban pembunuhan sadis yang telah memotong kepala korban dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap ‘Sop’ pelaku pembunuhan sadis ponakan kami ‘Pahman’. Jujur, kami sangat tidak percaya hilangnya nyawa keponaaan kami dengan posisi kepala hilang hanya karena sakit hati lantaran disebut anak yatim piatu,” ujar Zaki, paman korban pembunuhan tanpa kepala, Kamis (13/6/2024).
Kepada wartawan, Zaki juga mempertanyakan kenapa kasus yang sempat menghebohkan ini tidak terbilang kasus pembunuhan berencana. Menurutnya kasus ini memang sudah sangat direncanakan oleh pelaku.
“Setelah ponakan kami dibunuh dengan sadis, motor juga di ambil pelaku dan sudah di ganti cat, HP ponaan kami juga di ambil oleh pelaku. Apakah ini tidak termasuk pembunuhan berencana?,” tetang Zaki kembali.
Kepada wartawan, keluarga korban yang dibunuh dengan memenggal kepala korban meminta pihak kepolisian ataupun penegak hukum di Kabupaten Bungo bisa memberikan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan sadis dan sangat menghebohkan ini.
“Kasus pembunuhan memang sering terjadi, namun kasus ini belum pernah terjadi, kami minta kepada Kapolres Bungo agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tutupnya. (Oni)
Komentar