Kasus Jalan Padang Lamo, Giliran Direktur PT. MKS di Periksa Kejari Tebo

SUARA TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus mengusut kasus korupsi jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung yang dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 Milyar lebih.

Kali ini giliran T yang diperiksa Kejari Tebo. Dia selaku Direktur PT Merangin Karya Sejati (PT. MKS). Dia diperiksa bersamaan dengan YN ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni bertindak sebagai PPTK. Kemudian NH dan BY Konsultan Pengawas / Chip Inspector PT Global Teknik Multidesain juga ikut diperiksa dengan status sebagai saksi.

Baca Juga :  Hak Angket dalam Demokrasi: Antara Pengawasan Efektif dan Risiko Politisasi

Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa pihaknya sudah memanggil 4 orang lagi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sukandar Hadiri Rakor Kementerian Perdagangan Bersama 35 Bupati dan Walikota

“Mereka hadir hari ini sebagai saksi, termasuk T selaku Direktur PT Merangin Karya Sejati,” ujar Kasi Intel Kejari Tebo, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Cek Endra Doakan Mantan Sekda Merangin Sibawaihi Lekas Sembuh

“Tadi ada 4 orang yang kita periksa, satu orang ASN dan tiga dari swasta,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Musyatianov sebagai pengaturan pekerjaan dan Tetap Sinulingga mantan Kabid Bima Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. (Oni)