Kasus Covid-19 Bisa Dikendalikan, Pemkab Kerinci Kembali Perpanjang Izin Keramaian

SUARA KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melalui Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang pemberian izin keramaian, baik berupa pesta pernikahan maupun keramaian lainnya, yang sebelumnya izin tersebut sempat diperpanjang pada 23 Februari lalu dan akan dievaluasi kembali pada 23 Maret 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam briefing rutin Tim Satgas Kabupaten Kerinci yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Selasa (23/3/2021) siang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 420-02/Muara Limun Bantu Evakuasi Mobil Hanyut Akibat Banjir

“Alhamdulillah, beberapa pekan terakhir kita Kabupaten Kerinci bertahan di zona kuning, mudah-mudahan bisa kembali pada zona hijau, sehingga dengan pertimbangan karena tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dikendalikan, serta dengan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi, maka kami memutuskan bahwa izin pesta pernikahan diperpanjang dan akan dievaluasi kembali pada saat briefing pertama pasca Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Ami Taher.

Baca Juga :  Fachrori Tegaskan PKK Agar Berperan Mewujudkan Generasi Berkualitas

Sementara itu, terkait dengan izin kegiatan keramaian lainnya seperti turnamen, Ami Taher menyebutkan itu merupakan kewenangan pihak Polres Kerinci.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci dan UNAND Akan Jalin Kerjasama di Beberapa Bidang

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Polres Kerinci yakni jika turnamen tersebut dilaksanakan di dalam ruangan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan masih diberikan izin, akan tetapi jika dilaksanakan diluar ruangan atau lapangan, pihak Polres tidak memberikan izin karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan,” tambahnya.(*/Ndy)

Komentar