Jika Terbukti Ijazahnya Palsu, Rio Dusun Perenti Luweh Terancam Dipecat dan Diproses Secara Hukum

SUARA BUNGO – Meskipun sudah dilantik, Rio terpilih Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh terancam diberhentikan. Hal ini dikarenakan adanya dugaan menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan.

Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bungo melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun akan menindaklanjuti adanya dugaan ijazah palsu ini.

“Nanti akan kita minta dinas PMD untuk menindaklanjutinya. Akan kita cari tahu dulu kebenarannya. Jika memang terbukti, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada, sanksinya bisa saja pemecatan,” ucap Safrudin, Kamis (20/9/2018).

Wabup, Safrudin Dwi Apriyanto juga menyayangkan adanya Rio yang masih menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Seperti sebelumnya Rio terpilih Dusun Rantel yang mengundurkan diri akibat terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Kedepan kita berharap pihak panitia dan dinas instansi terkait agar lebih memperhatikan syarat yang sudah diberikan oleh para calon Rio. Kita tidak ingin terulang lagi kejadian seperti ini, ketika sudah menang baru terungkap,” tegas Wabup.

Baca Juga :  Jangcik Wakili Gubernur Maulid di Ponpes Raudataul Mujawwid Sekaligus Peletakan Batu Pertama Gedung Ponpes

Sebelumnya David salah satu warga mengatakan ada dua nomor induk pada foto copy ijazah Sekolah Dasar (SD) milik Sabarudin. Foto copy Ijazah yang digunakan saat maju pada Pemilihan Rio (Pilrio) periode sebelumnya berbeda dengan nomor induk ijazah yang digunakannya saat ini.

“Waktu maju periode dulu tercatat nomor induk ijazahnya 180, tapi pada saat maju periode ini nomor induk yang tercatat pada ijazahnya 92. Sementara untuk data yang lainnya sama,” ucap David.

Lanjut David, dirinya juga sudah memasukkan surat laporannya ke Camat, Polsek dan Dinas PMD.

“Saya juga sudah masukkan surat laporan ke Camat, Polsek dan Dinas PMD,” ungkap David lagi.

Mendapat informasi awak media berusaha untuk mencari tahu kebenarannya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo. Saat dikonfirmasi Marjohan, Kasubbag Urusan Pegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo mengaku tidak pernah melegalisir ijazah tersebut.

“Setelah kita periksa dibuku register, tidak ada tercatat ijazah atas nama Sabarudin ini pernah dilegalisir disini. Artinya ada oknum yang bermain pada legalisir ijazah ini. Untuk pastinya coba tanya pada pihak sekolah, apakah nomor ijazah ini sesuai dengan data atau tidak,” ucap Marjoha, kemarin.

Baca Juga :  Sungai Penuh Sukses Sebagai Tuan Rumah Rakor Forkopimda Se- Provinsi Jambi

Marjohan juga mengatakan, jika memang ijazah ini palsu dan ada keterlibatan pegawainya, ia berharap persoalan ini bisa dibawa keranah hukum. Jika terbukti, ia pun berharap pelaku bisa mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Sabarudin saat dikonfirmasi awak media membantah bahwasanya ijazah yang ia miliki tersebut palsu. Hanya saja saat diminta untuk memperlihatkan ijazah aslinya Sabarudin belum bisa membuktikannya.

“Saya punya ijazah aslinya kok, besok saya lihatkan ijazahnya. Saya saat ini masih dalam perjalanan. Saya sedang mempersiapkan acara pelantikan besok. Atau bisa juga tanya pada pihak sekolah,” ucap Sabarudin melalui telfon seluler, Rabu (19/9/2018).

Pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pemalsuan ijazah adalah bagi orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS..!!! Rio Sungai Mengkuang Dikabarkan di Ciduk Polisi..!!!

Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (Oni)