APK Caleg di Kerinci dan Sungai Penuh Banyak Yang Langgar Aturan

SUARA KERINCI – Meskipun masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) telah dimulai per 23 September 2018. Namun masih ditemukan puluhan baliho caleg yang melanggar aturan.

Mulai dari Caleg DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI. Salah satunya baliho Paizal Kadni Caleg DPR-RI nomor urut satu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal ini terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kerinci. Terutama di Kecamatan Danau Kerinci dan Sitinjau Laut.

Baca Juga :  Warga Lolo Gedang Yang Tewas di Kebun, Diduga Dicakar Binatang Buas

Hal itupun dibenarkan oleh Ketua Panwascam Danau Kerinci, Saudi. Ia mengatakan pelanggaran terjadi karena titik lokasi dan pemasangan serta desain puluhan baliho tersebut tidak sesuai aturan.

Dari temuan Panwascam Danau Kerinci, pelanggaran pemasangan baliho Apriodito Umar caleg Provinsi Jambi, Paizal Kadni caleg DPR RI, Zubir Dahlan caleg Provinsi dan Bulkia caleg Provinsi.

“Iya banyak baliho caleg melanggar aturan, Paling banyak baliho Apriodito Umar. Melangar karena tidak sesuai desain, karena lokasi pemasangan tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan KPU,” ujarnya, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga :  Viral, Video Remaja di Kerinci Membully Temannya

Menurut Saudi, bahwa pihak Bawaslu telah melakukan tindakan kajian dan memberi surat peringatan dengan merekomendasikan ke PPK, untuk ditindak lanjuti.

“Kita juga memberikan surat peringatan kepada parpolnya dan caleg untuk menertibkan alat peraga kampanye dengan waktu 1×24 jam,” sebutnya.

Sementara itu, Abdul Khafis, Bawaslu Kecamatan Sitinjau Laut mengatakan, di wilayah Sitinjau Laut juga ditemukan baliho melanggar aturan.

Baca Juga :  GGAT OTW BUNGO#2 Ajak Crosser se-Nusantara Jelajahi Alam Bungo

“Iya sejauh ini ditemukan tiga baliho yang melanggar aturan yakni Caleg DPRD kabupaten dan Provinsi. Seperti di desa Tanjung Mudo, Pondok Beringin, dan Semerah. Tindakan yang kita lakukan awalnya secara persuasif dengan timses untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kerinci, Fatrizal dikonfirmasi mengatakan, baliho yang melanggar tersebut akan diselesaikan ditingkat kecamatan.

“Semua APK yang melanggar diselesaikan ditingkat kecamatan masing-masing,” katanya singkat. (ndy)

Komentar