SUARA BUNGO – Sengketa kepengurusan koperasi Tuah Sekato Batang Uleh (TSBU) akhirnya sudah jelas dan menemui titik terang.
Setelah keluar putusan majelis hakim PN Muara Bungo, Kamis (27/08/2020) yang menyatakan kepengurusan ketua Wailik dan anggotanya sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) koperasi TSBU. Itu artinya, gugatan yang dilayangkan pihak penggugat Zaidan Cs ditolak.
Kuasa hukum tergugat Wailik Cs, Suwandi kepada awak media membenarkan hasil putusan majelis hakim yang disampaikan secara online dalam e-Court PN Muara Bungo sudah diterimanya.
“Alhamdulillah, majelis hakim sudah memutuskan secara jurdil (jujur dan adil) dengan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan di sidang perdata terdahulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT. SKU (Satya Kisma Usaha) diduga melakukan pinjaman ke Bank Mandiri secara sepihak dengan jaminan anggunan tanah milik warga koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tanah Tumbuh.
Hal itu terkuak saat terjadi dualisme kepengurusan koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tanah Tumbuh. Semestinya koperasi TSBU sebagai subjek dalam pengajuan pinjaman bernilai milyaran rupiah tersebut malah tidak mengetahui-nya.
Hal itu diakui Humas PT. SKU, Akbar, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdata atas perselisihan kepengurusan koperasi TSBU.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan hubungan mitra kerja antara PT. SKU dengan koperasi TSBU sudah terjalin sejak lama. Sebelum saksi diangkat menjadi humas pada tahun 2013 lalu.
Diakui saksi, pengajuan pinjaman sebesar Rp12 milyar memang diajukan pihak perusahaan dengan alasan untuk meringankan cicilan dengan memperpanjang tenor pinjaman.
“Pengajuan pinjaman di ajukan ke Bank Mandiri di Jakarta melalui kantor PT. SKU Pusat,” ujar Akbar, saat ditanya majelis hakim PN Muara Bungo dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Idra Satriawan selaku kuasa hukum penggugat dari Zaidan Cs mengatakan saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaan, Akbar.
“Saksi menerangkan surat peminjaman itu masih dalam konsep. Penggugat belum pernah menerima uang tunai sebanyak Rp12 milyar dari Bank Mandiri. Melainkan hanya relaksasi perpanjangan kredit dari tahun 2014. Surat pengajuan itu belum resmi dan belum diajukan ke Bank,” jelas Indra.
Humas PN Muara Bungo, Dwi Putra Dermawan membenarkan adanya perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2020/PN Mrb. Gugatan ini dilayangkan oleh pengurus lama, Zaidan Cs. Dengan tergugat Aris Rahmad Cs, selaku pengurus koperasi TSBU yang baru. (Oni)
Komentar