FKPRM : Isi Konten Digital Harus Hindari Menjiplak Karya Orang Lain

SUARA SURABAYA – Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jatim, Agung Santoso mengatakan isi konten digital harus menghindari untuk menjiplak karya orang lain.

Agung yang menjadi narasumber webinar gerakan nasional literasi digital di selenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), 28 Juni 2021 itu mengajak semua masyarakat Indonesia yang ada pada 514 Kabupaten/Kota menggunakan konten digital jangan sampai menjadi plagiat.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Kadul Blokir Jalan Menuju Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Limun

“Plagiat atau menjiplak karya orang lain untuk mengisi konten digital merupakan perbuatan yang dilarang dalam kode etik jurnalistik bagi jurnalis, sedangkan bagi yang sering menggunakan jejaring medsos, misalnya WhatsApp, facebook, twitter, telegram, istagram jangan sampai mengisi kontennya akan menimbulkan masalah, karena isinya menjurus pada permusuhan, provokasi, atau kata dan kalimatnya menjadi penyebab masalah baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Bupati Safrial Saat Berikan Bantuan 20.000 Sembako Untuk Masyarakat

Masih menurut Agung, banyaknya kasus pengaduan kepada dewan pers aparat kepolisian akar masalahnya , karena produk jurnalisnya melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, sedang seseorang yang di adukan dan terkena UU ITE karena sebelum di unggah di kontennya tidak melihat dampak negatif yang muncul.

Baca Juga :  H Mashuri : Berinovasi Mudah, Jangan Malas Mengimplementasikan

Webinar yang berlangsung pukul 09.00-12.00 Wib tersebut selain Agung Santoso sebagai narasumber, juga ada empat narasumber lain, diantaranya Ratna Winahyu Utami, Satya Yozi, Selamet dan Rismaya Nikmatul Hida Zaskia Putri. (SBS)