FKPRM : Isi Konten Digital Harus Hindari Menjiplak Karya Orang Lain

SUARA SURABAYA – Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jatim, Agung Santoso mengatakan isi konten digital harus menghindari untuk menjiplak karya orang lain.

Agung yang menjadi narasumber webinar gerakan nasional literasi digital di selenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), 28 Juni 2021 itu mengajak semua masyarakat Indonesia yang ada pada 514 Kabupaten/Kota menggunakan konten digital jangan sampai menjadi plagiat.

Baca Juga :  Fachrori Apresiasi Dan Motivasi Rimbawan Lestrikan Hutan

“Plagiat atau menjiplak karya orang lain untuk mengisi konten digital merupakan perbuatan yang dilarang dalam kode etik jurnalistik bagi jurnalis, sedangkan bagi yang sering menggunakan jejaring medsos, misalnya WhatsApp, facebook, twitter, telegram, istagram jangan sampai mengisi kontennya akan menimbulkan masalah, karena isinya menjurus pada permusuhan, provokasi, atau kata dan kalimatnya menjadi penyebab masalah baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Final Cabor Sepak Bola Porprov 2018 diwarnai Dengan Ricuh

Masih menurut Agung, banyaknya kasus pengaduan kepada dewan pers aparat kepolisian akar masalahnya , karena produk jurnalisnya melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, sedang seseorang yang di adukan dan terkena UU ITE karena sebelum di unggah di kontennya tidak melihat dampak negatif yang muncul.

Baca Juga :  Sekda Sudirman: HBA Role Model Alumni Pondok Pesantren

Webinar yang berlangsung pukul 09.00-12.00 Wib tersebut selain Agung Santoso sebagai narasumber, juga ada empat narasumber lain, diantaranya Ratna Winahyu Utami, Satya Yozi, Selamet dan Rismaya Nikmatul Hida Zaskia Putri. (SBS)