Fachrori Klarifikasi di KASN Terkait Pemberhentian 6 ASN Pemprov Jambi

SUARA JAMBI – Gubernur Jambi Fachrori Umar, Senin (17/2/2020) mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna memberi klarifikasi dab pertimbangan terhadap pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah.

Fachrori menjelaskan berdasarkan surat undangan KASN nomor : UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  M. Fauzi Lantik Tiga Pejabat Fungsional PUPR Provinsi Jambi

Fachrori menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Sekda M. Dianto Berharap Hasil Pemeriksaan APBD Provinsi Jambi Lebih Baik

“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.

Pemerintah Provinsi Jambi mempersilahkan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Fachrori.

Baca Juga :  Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Kunker ke Dinas Pariwisata Sumbar

Fachrori menyatakan, pernyataan itu merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. (Zal)