SUARA BUNGO – Terkait pemberitaan sebelumnya, kejadian penggrebekan yang dilakukan oleh warga terhadap oknum anggota polisi inisial MA bersama seorang wanita terduga pelakor HS yang sedang berduaan didalam rumah BTN Bunga Cipta Graha, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada sabtu (03/02/2024) lalu, membuat FA geram dan marah.
FA yang merupakan istri sah dari oknum anggota polisi Aiptu MA saat dijumpai awak media dikediaman orang tuanya yang berada di RT. 04 RW. 02 Skip Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani itu akhirnya angkat bicara.
Kepada awak media FA menyampaikan, bahwa dirinya sangat geram dan emosi dengan ulah suaminya itu, pasalnya dia mengetahui bahwa oknum anggota polisi Aiptu MA itu diduga masih bebas berkeliaran diluar sana bersama pasangan selingkuhannya HS itu.
Hal tersebut membuat FA semakin emosi dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses laporannya di Propam Polres Bungo itu terhadap oknum anggota polisi yang berpangkat Aiptu MA yang berstatus sebagai terlapor.
“Saya sudah bikin laporan ke Reskrim dan Propam Polres Bungo. Dan saya juga sudah di BAP sebagai pelapor yang ditangani oleh anggota Satreskrim dan Propam Polres Bungo, dengan nomor laporan, Tanda Terima Laporan dengan Nomor : TTL/LP/01/II/2024/PROPAM, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/II/2024,” ujar FA, Kamis (22/02/2024).
Dikatakan FA, saat ada pemanggilan terhadap pasangan selingkuhan suaminya yang berinisial HS itu diduga selalu didampingi oleh terlapor oknum anggota polisi Aiptu MA.
“Kami bersama keluarga sudah sering di intimidasi oleh oknum anggota polisi Aiptu MA ini melalui telepon. Kami merasa sangat terganggu dengan ancaman oknum polisi MA ini,” ucapnya.
Disisi lain, ada juga ucapan dari oknum polisi Aiptu MA itu bahwa pihak penyidik Propam diduga tidak berani untuk memproses terlapor, karena terlapor merasa satu profesi dan sama-sama berpangkat bintara.
“Kenapa pak Kapolres Bungo tidak berani melakukan pemanggilan dan memproses Aiptu MA. Kami menganggap proses hukum di Polres Bungo saat ini tidak akan mampu menjerat Aiptu MA. Karena ucapan itu sudah diucapkan langsung oleh terlapor MA melalui via telepon seluler saat berbicara langsung kepada anak tertua kami yang biasa disapa kakak,” tegas FA.
FA Berharap kepada para Penyidik Satreskrim Polres Bungo dan Propam Polres Bungo agar serius menangani laporan dirinya pada saat awal kejadian pada Sabtu malam (03/02/2024) yang sudah hampir satu bulan ini.
“Kami mohon kepada pak Kapolres Bungo, penyidik Reskrim dan penyidik Propam agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu MA ini,” tegasnya.
FA juga berharap kepada Kapolres Bungo untuk dapat memberikan sangsi terberat terhadap oknum anggotanya yang telah melakukan kesalahan yang mencoreng nama baik institusi Polisi Republik Indonesia ini.
“Jika ada indikasi pembiaran terhadap oknum polisi Aiptu MA ini, maka kasus ini akan kami laporkan ke Polda Jambi,” pangkas FA. (ASY)
Komentar