Dua Pimpinan DPRD Sungai Penuh Resmi Dilantik

SUARA SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh sukses menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan 2019-2024, Rabu (02/10/2019) di gedung DPRD Kota Sungai Penuh.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara Aspar Nasir didampingi wakil ketua sementara Satmarlendan Serta 23 Anggota Dewan. Dan dihadiri oleh Wali Kota Sungaipenuh H. Asafri Jaya Bakri, Wakil Wali Kota H. Zulhelmi, Unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Tamu Undangan lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Copot IPTU Djamaludin Dari Jabatan Kapolsek Mandiangin, Juga Akan Diproses Secara Hukum

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor : 1142/Kep.Gub/Setda. Pem-Otda-2.2/2019 tanggal 25 September 2019, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sungai Penuh Alpian,SE, MM, menetapkan pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan 2019-2024 Satmarlendan,Dpt (dari PAN) sebagai Wakil Ketua I dan Syafriadi,SH (dari Hanura) sebagai wakil ketua II DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Jangan Cuma Tangkap Operator, Masyarakat Desak Polres Bungo Tangkap Sekdus Lubuk Kayu Aro

Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci masa jabatan 2019-2024 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Dedi Kuswara,SH.,MH.

Dalam sambutannya Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Satmarlendan,Dpt menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang telah memandu pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh, mudah-mudahan acara ini diberkahi dan diridhai Allah Swt. Selain itu, tugas pimpinan sementara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Meningkatkan Kualitas Layanan Sosial di Provinsi Jambi

“Beberapa kegiatan dewan telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, yaitu pembentukan fraksi-fraksi, pengumuman pimpinan defenitif yang dituangkan dalam surat keputusan, penyusunan rancangan tata tertib dewan, serta kegiatan lainnya,” ungkap Satmarlendan, Dpt. (ndy)