SUARA BUNGO – Tim Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SM dan H pada, Sabtu (2/11/2019) lalu.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, SM ditangkap di rumahnya di Taman Agung, dan H ditangkap didalam travel, karena hendak melarikan diri.
Adapun penangkapannya berawal dari laporan korban atas nama Nopadianto (54) warga Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo bahwa mobilnya telah dicuri, pada Rabu (30/10) sekira pukul 03.00 Wib, dengan LP: B/82/X/2019/SEK MUARA BUNGO/RES BUNGO, TGL 30 OKTOBER 2019.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Bungo mengatakan, selain dua tersangka yang ditangkap, ada satu tersangka lain inisial B, yang masih DPO.
“Dua pelaku sudah kita amankan, dan satu pelaku masih DPO,” ujar Waka Polres, Senin (4/11/2019).
Adapun modus pelaku yakni, ia mendekati ruko milik Nopadianto (54) warga taman Agung, tidak lama kemudian ia langsung beraksi dan membawa kabur mobil yang sedang terparkir di depan ruko tersebut menuju arah Bangko, sesampainya di pal 9 arah bangko, mobil tersebut mogok.
“Setibanya di depan POM Bensin Pal 9, Kabupaten Bungo tiba-tiba Mobil Pick Up tersebut mati atau mogok, setelah itu pelaku H dan SM mendorong mobil Pick Up tersebut kedalam semak-semak dipnggir jalan, selanjutnya pelaku H dan SM meninggalkan Mobil Pick Up tersebut dipinggir jalan di Pal 9 arah bangko,” jelas Waka Polres.
Untuk mobil yang mereka curi yakni, Suzuki Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam, BA 8514 VI.
“Total kerugian korban sekitar Rp50 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana, Ancaman Penjara 7 tahun penjara,” tegasnya.
Ditangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam, satu kunci kontak, STNK, dan BPKB. (Ari)
Komentar