SUARA BUNGO – Zakaria, rio terpilih Dusun Rantel, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada pemilihan Rio (Kepala Desa) pada bulan Juli lalu dilaporkan ke Polisi. Dia diduga telah melakukan pemalsuan ijazah Paket B sebagai syarat pencalonan Rio (Kades).
Informasi yang didapat dilapangan, laporan tersebut telah masuk ke Mapolres Bungo pada Senin (13/8/2018) kemarin. Selain ke Polres, laporan juga masuk ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Bupati Bungo dan DPRD Bungo.
Ruslan, warga setempat yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut membenarkan jika dia dan beberapa warga lainnya telah memasukkan laporan tersebut.
“Iya, tepatnya pada hari Senin 13 Agustus 2018 yang lalu kami memasukkan laporan tersebut,” ucap Ruslan, Selasa (28/8/2018).
Lebih lanjut lag, dikatakannya dugaan ijazah palsu yang digunakan Zakaria untuk maju sebagai calon Rio itu sebenarnya sudah lama terdengar dari mulut ke mulut warga dusunnya. Hanya saja hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon rio dan hari pemilihan, dokumen ijazah tersebut belum bisa dipereloh oleh mereka.
“Barulah setelah pemilihan kita baru dapatkan fotocopy ijazah paket B yang diduga palsu itu. Kita kroscek kebawah, setekah yakin memang ijazah itu palsu baru kita masukkan laporan ke beberapa instansi tadi,” papar Ruslan lagi.
Di tempat yang sama, ketua BPD Rantel, Badrul kepada beberapa wartawan usai mengikuti rapat di kantor DPRD Bungo mengaku jika dirinya hanya sebatas mengikuti hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Bungo, H. Kamal itu.
“Sesuai dengan rekomendasi, kita akan rapat mediasi yang difasilitasi camat Pelepat nanti. Kita sifatnya menunggu camat, kapan akan rapat itu dilaksanakan. Kalau soal langkah kita sebagai BPD tidak ada, karena bukan wewenang kita,” ucap Badrul.
Sementara itu, ketua panitia Pilrio Rantel, Sudirman mengaku jika dia dan beberapa rekan panitia lainnya tidak mengetahui dugaan ijazah salah satu calon Rio itu diduga palsu. Apalagi katanya, Zakaria merupakan calon Rio incumbent.
“Yang bersangkutan memang awalnya melaporkan ijazahnya hilang, dan itu telah dilaporkan ke pihak Kecamatan. Kami sebagai panitia juga tidak mencurigai dugaan ijazah paket B yang bersangkutan itu palsu, karena bapak Zakaria ini kan calon incumbent. Kami fikir kan periode sebelumnya tidak ada masalah, makanya periode ini juga lulus bahannya,” kilah Sudirman.
Dilain pihak, wakil ketua DPRD Bungo, H. Kamal mengaku pihaknya telah merekomendasikan tiga poin atas rapat yang digelar bersama warga Rantel dan pelapor, BPD Rantel, panitia Pilrio, Camat Pelepat, dinas PMD dan asisten I Setda Bungo. Hanya saja pihak terlapor yang tidak hadir.
Poin pertama adalah meminta Camat Pelepat untuk memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak, terlapor dan pelapor. Kedua meminta Pemda menunda pelantikan Rio terpilih Rantel, Zakaria. Yang ketiga mempersilahkan pihak kepolisian memproses secara hukum apabila poin yang pertama tidak tercapai kesepakatan.
“Kita kan hanya memfasilitasi, karena ini lembaga politik, kita tidak bisa mengeksekusinya. Artinya tugas kita sebagai wakil rakyat sudah selesai dengan rekomendasi yang kita buat itu,” tutur H. Kamal.
Terkait dengan dugaan ijazah palsu itu, H. Kamal juga tidak bisa berkomentar jauh. Namun diakuinya, pada pencalonan Zakaria periode pertama dan duduk sebagai Rio Rantel, persoalan ini juga sudah muncul. Hanya saja aturan ijazah pada waktu itu tidak seketat pada pencalonan sekarang.
“Dulu waktu mencalon periode pertama Zakaria ini telah muncul persoalan ini. Tapi pada waktu itu hanya ada dua calon dan kabarnya keduanya sama-sama bermasalah dengan syarat ijazah. Karena tidak ada lagi calon lain, akhirnya disepakati keduanya tetap bisa maju sebagai calon rio dan pada pemilihan dimenangkan oleh Zakaria,” pungkas H. Kamal. (Oni)