Diduga Pembangunan Rumah Sakit Ini Cuma Kantongi Izin UKL dan UPL

BUNGO, DAERAH, INFORMASI7,317 views

SUARA BUNGO – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)Bungo, Toto Tohirudin membenarkan belum adanya izin Bangunan rumah sakit yang berada di sebelah Kantor Pengadilan Agama, Muara Bungo, Jambi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Toto mengatakan, selama kepemimpinannya belum pernah mengeluarkan izin rumah sakit yang diduga milik keluarga tuan takur di Bungo ini. Tapi, Toto mengatakan bisa saja izin tersebut sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sebelumnya.

“Kayaknyo saya belum pernah mengeluarkan izinnya. Tidak tau kalau Kadis sebelumnya yang telah mengeluarkan izin tersebut. Nanti saya cek dulu apakah pernah dikeluarkan izinnya apa belum,” ucap Toto.

Baca Juga :  Bupati Safrial Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) M. Zen mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, izin tersebut bisa saja dikeluarkan oleh Dinas PU sebelumnya.

“Kami tidak pernah mengeluarkannya, kalau tidak salah dulu Dinas PU yang mengeluarkannya. Karna izinnya sudah dari 3 tahun lalu, sementara Dinas Perkim ini kan baru berdiri selama satu tahun ini,” sebut M. Zen.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Prasetyo juga mengakui rumah sakit tersebut juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tapi, menurutnya rumah sakit tersebut sudah memiliki UKL dan UPL.

Baca Juga :  Silaturahmi IKA dengan Yayasan Setih Setio dan Civitas Akademika STIA Berlangsung Sukses

“Kalau gak salah, Amdal nya memang tidak ada. Tapi UPL dan UKL nya ada yang telah dikeluarkan oleh Pak Dharma, Kepala Kantor LH yang lama. Itu sama saja dengan Amdal. Kalau mau informasi lebih jelasnya datang saja ke kantor besok ya. Melalui telfon ini tidak bisa bicara jelas,” ucapnya melalui telfon seluler.

Terpisah, Dasferiyadi selaku DPP A.I saat dihubungi via telpon mengatakan, jika dianalisa pernyataan kadis LH maaf sangat berbeda sekali antara amdal dan UKL-UPL dalam kontek rumah sakit itu wajib memiliki amdal bukan UKL-UPL, karena rumah sakit memiliki limbah yg bervariasi.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Dorong Peningkatan Kualitas Sakip Kabupaten/Kota

“Setiap warga negara Indonesia berhak sebagai pelaku usaha siapapun dia, namun tolong tegakkan hal yang benar, jika terus dilanjutkan maka jangan salahkan masyarakat akan menilai ada apa dengan birokrasi Pemerintahan di Bungo ini. Yang kuat semakin kuat dan yang lemah selalu di tindas, semoga saja hal ini tidak terjadi di Bungo,” pungkasnya. (sbs)