Diduga Nyebarkan Fitnah, Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi

SUARA KOTA JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Jambi melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi. PKB Kota Jambi menilai Lukman Edy diduga telah menyebarkan fitnah.

“Kedatangan kita ke Polresta Jambi membawa kuasa khusus dari DPC PKB Kota Jambi Sulaiman Syawal. Yang kita laporkan Lukman Edy atas statement yang diduga bermuatan fitnah atau bohong, (Hoaks),” kata Kuasa Hukum DPC PKB Kota Jambi, Tarmizi, S.H didampingi rekannya Usman Arfan, S.H saat dijumpai di Mapolresta Jambi, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Polda Jambi Menjadi Tipe A

“Beliau (Lukman Edy) mengatakan, bahwa ada tiga poin, yang pertama beliau mengatakan bahwa seolah-olah PKB tidak melibatkan kiyai atau ulama, padahal sampai hari ini di struktur kita masih ada yang namanya Dewan Syuro, tetap kita melibatkan para kiyai. Yang kedua terkait masalah transparansi penggunaan anggaran atau dana partai, padahal kita tahu setiap tahun anggaran partai kita selalu di audit oleh BPK,” timpal Ketua DPC PKB Kota Jambi, Sulaiman Syawal.

Baca Juga :  Perkuat Penaganan Covid-19, Ardy Daud Rapat Dengan Dinkes
Baca Juga :  Bupati Adirozal Undang Tim Paskibraka Kerinci ke Rumah Dinas

Menurut Bang Sulai sapaan akrabnya, bahwa seluruh statetment saudara Lukman Edy ini jelas merugikan PKB dan membuatnya sebagai kader resah.

“Poinnya, laporan pengaduan yang disampaikan Ketua DPC sudah disampaikan ke Polres dan sudah diterima, tinggal menunggu disposisi dan tindak lanjut dari Kapolres,” tutupnya. (Oni)

Komentar