Dana Kelurahan Mencapai Rp 590 Juta, Ini Rinciannya..!!!

SUARA BUNGO – Kabar gembira, bagi masyarakat Kabupaten Bungo yang tinggal di Kelurahan, pasalnya sebelumnya hanya ada dana kompensasi GDM dan dana bantuan Provinsi yang totalnya sekitar Rp 160 juta saja, namun di tahun 2019 ini dana lain juga ada penambahan untuk di alokasikan ke Kelurahan yang di poskan di DPA Kecamatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kaban BPKAD Kabupaten Bungo Drs. Supriyadi. Kepada suarabutesarko.com Supriyadi Mengatakan, ada 12 Kelurahan di Kabupaten Bungo yang mendapatkan Dana Kelurahan per 2019.

“Totalnya untuk 12 Kelurahan yaitu Rp 5.160.000.000. Un rincian dana yang dikucurkan ke Kelurahan yaitu, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pusat sebesar Rp 370.138.000 per Kelurahan, dan ditambah dengan Dana Daerah sebesar Rp 59.862.000 per kelurahan. Maka total penambahannya sebesar Rp 430 juta per Kelurahan. Dana tersebut diposkan pada DPA Kecamatan yang ada Kelurahannya masing-masing. Untuk PA nya yaitu tetap Pak Camat, kalau untuk KPA nya yaitu Lurah yang bersangkutan,” ujar Supriyadi, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Lanjut Supriyadi, karena aturan pelaksanaan ini terbit di akhir tahun 2018 lalu, maka dalam APBD Belum dirinci per Kelurahannya. Ia juga mengatakan bahwasanya mereka masih dalam proses penjabaran untuk dirinci per Kelurahan.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan PAW Anggota

“Karena dananya masih gelondongan, makanya kita masih dalam tahap penjabaran. Insya allah Perbup untuk mengatur juknisnya juga akan terbit awal Februari 2019 mendatang,” jelas Kaban BPKAD Bungo, Supriyadi.

Dirinya juga berharap kepada Lurah melalui dan diketahui Camat setempat harus mengusulkan perencanaan anggaran kegiatannya tersebut paling lambat tanggal 20 Januari 2019. Bisa berbentuk fisik dan juga non fisik.

“Sudah kami surati semua Lurah, agar segera mengusulkan perencanaan anggarannya paling lambat diserahkan ke kami yaitu tanggal 20 Januari. Jika ada pengajuannya yang terlambat, maka akan menghambat untuk penyaluran anggaran ke Kelurahan yang lainnya, Karena dananya ini masih gelondongan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Safrial Lepas 4000 Sembako Murah Untuk Masyarakat

Untuk diketahui, total dana yang masuk ke kelurahan selain dana rutin yaitu, dana dari Provinsi Jambi Rp 60 juta. Rp 100 juta dana konfensasi GDM. Rp 430 juta Dana Kelurahan.

“Total semua dana yang masuk ke Kelurahan tahun 2019 ini sebanyak Rp 590 Juta per Kelurahan. Ini diluar dari dana rutin,” pungkasnya. (Oni)

Komentar