SUARA BUNGO – SatRes Narkoba Polres Bungo telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Batin II Pelayang yang didapat dari laporan pengaduan PT. KIM hasil dari inspeksi berkala bahwa ditemukan 1 orang Perempuan atas nama Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Adapun penggeledahan dilakukan di ruangan laundry PT. KIM tersebut berdasarkan LP/A/01/IV/2025/SPKT POLSEK BATHIN II PELAYANG/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI, tanggal 09 April 2025.
Adapun waktu dan tempat kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib diruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Adapun pelaku yang diduga seorang pengedar sabu yang bernama Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) (33), Pekerjaan IRT. Rita tersebut merupakan subkon dari PT. KIM yang beralamat di RT 006 Kampung Danau Silungko, Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 13.30 wib Polsek Bathin II pelayang mendapatkan informasi dari pihak PT. KIM bahwa di ruangan Laundry ditemukan beberapa bungkus sabu siap edar bersama 1 orang wanita pekerja laundry yang diduga penyalahgunaan narkoba.
Kemudian personil Polsek Bathin II Pelayang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU RF. RITONGA, SH berserta Kanit Reskrim Aiptu Marta Gayo, SH dan anggota unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dengan didampingi saksi I dan saksi dari pihak karyawan PT. KIM langsung mendatangi ruangan Loundry, kemudian petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan didalam ruangan loundry tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu, Uang tunai Rp22.014.000, 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda beat street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerk Universitas Negeri Padang, 1 plastik roti merk Krim Meses.
Berdasarkan hasil intrograsi terhadap diduga pelaku, bahwa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri dan di dapatkan dari saudara A (30), alamat Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Diduga, Narkoba jenis sabu tersebut diberikan oleh A kepada pelaku Rita Asmi dan ketika sabunya sudah laku terjual, kemudian uang hasil penjualan akan diserahkan kembali kepada A.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 18.30 Wib, tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Bungo yang dipimpinan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU RICO, SAPUTRA, SH., MH bersama unit opsnal Satres Narkoba Polres Bungo dan Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU R.F RITONGA, SH bersama unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang melakukan pengembangan perkara terhadap penyuplai Narkoba jenis sabu tersebut di Dusun Seberang Jaya.
Tidak mau target kabur, Tim gabungan langsung menuju rumah yang diduga seorang bandar sabu tersebut. Sesampainya didepan rumah saudara A, ternyata saudara A dapat melarikan diri ke arah belakang rumahnya dan menyeberangi sungai Batang Tebo, kemudian tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Bungo IPTU Riko melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara A, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun.
Selanjutnya diduga pelaku Rita tersebut dibawa ke Kantor Polsek Bathin II Pelayang untuk di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Bungo guna proses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009. (Oni)
Komentar