SUARA BUNGO – Bawaslu Kabupaten Bungo melaksanakan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu. Sidang ini dilakukan karena salah satu caleg dari partai Berkarya diduga belum melepas jabatannya usai melakukan pencalegan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Yasir, selaku Ketua Panwascam Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Kepada awak media Yasir mengatakan, terduga tersebut masih menjabat sebagai Kasi di Pemerintahan Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
“Salah satu Caleg dari partai Berkarya ini diduga masih menjabat sebagai perangkat Desa,” ujar Yasir, selaku pelapor terkait pelanggaran administratif Caleg, Kamis (17/1/2019).
Sementara itu, Masmud yang menjadi terlapor akan menyampaikan pembelaannya pada sidang beeikutnya, yang akan diselenggarakan Jum’at (18/1/2019) dikantor Bawaslu Bungo. Pihaknya akan membuat bukti surat secara tertulis untuk menyampaikan bantahannya.
“Nanti ada saksi-saksinya, tapi belum bisa kita sebutkan namanya,” jelas Masmud.
Ismel Ramli selaku Sekretaris Partai Berkarya Kabupaten Bungo yang mendampingi Masmud juga melakukan sanggahan terkait temuan dari Panwascam tersebut.
“Terkait ada temuan dari Panwascam mengenai Caleg kami yang katanya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di salah satu Dusun di Kecamatan, kita sudah dapat surat administrasinya, dugaan tersebut tidak benar,” sanggahnya.
Ismel juga menambahkan, pihaknya masih mencari dokumen yang nanti bisa menjawab semua tuduhan dan temuan Panwascam tersebut.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, sidang tahap kedua hari ini terkait pemanggilan pelapor dan terlapor. Sidang kedua ini mendengarkan keterangan dari pelapor terkait kronologis temuan tersebut.
“Karena hari ini terlapor belum siap untuk menjawab, makanya sidang ditunda sampai besok pagi, Jum’at (18/1) pukul 14.00 WIB,” jelas Abdul Hamid.
Lanjut Abdul Hamid, atas temuan dari Panwascam tersebut, dan laporannya sudah masuk ke Bawaslu, yang terduga ini kabarnya masih menjabat di salah satu Dusun sebagai Kasi di pemerintahan Dusun.
“Bukti dari pelapor ini ada beberapa surat dan foto struktur Pemerintahan Dusun,” tambahnya.
Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi, pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi dari hasil sidang akhirnya besok.
“Untuk sanksinya Majelis yang menentukan. belum bisa kita pastikan, tunggu hasil sidang dari majelis saja,” pungkasnya. (Oni)
Komentar