Bantuan Sosial Banyak Salah Sasaran, Tanggung Jawab Siapa?

SUARA ARTIKEL – Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 menjadi agenda pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk dapat bertahan hidup bagi keluarga harapan dan keluarga miskin. Masa pandemi Covid-19 bantuan bukan hanya diberikan oleh pemerintah namun juga disalurkan oleh banyak pelaku bisnis baik perusahaan swasta maupun pelaku usaha secara mandiri yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Selain bantuan kepada masyarakat disalurkan langsung oleh pelaku bisnis tetapi ada juga dari mandiri yang memiliki jiwa kepedulian sesama. Penggalangan dana untuk masyarakat terdampak Covid-19 terutama sembako (sembilan bahan pokok) dan juga bantuan-bantuan peralatan yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan lainnya. Semua pihak bersatu padu untuk saling meringankan beban sesuai dengan peran masing-masing.

Melihat solidaritas rakyat Indonesia, bila kita saksikan di berbagai media sosial maupun media cetak dan online banyak diantara kita yang memiliki kepedulian sosial yang luar biasa. Banyak pelajaran berharga yang dapat kita petik dari peristiwa ini, belajar peduli pada orang lain bahkan kadang datang dari orang yang tidak terduga, belajar mandiri, pembelajaran menyadarkan diri bahwa kita jangan terlalu nyaman dengan keadaan yang ada ketika kita senang ingatlah bahwa roda selalu berputar.

Baca Juga :  Diduga Sengaja Merusak Rumah AR, Anak Oknum Anggota DPRD Bungo Dilaporkan ke Polisi

Kepedulian sosial yang tinggi saat ini hendaknya menjadi momentum yang tepat untuk membangun bangsa yang mandiri tidak selalu bergantung dengan orang lain, nanti jika pandemi Covid-19 ini telah berakhir kita hendaknya bersama-sama lagi membagun jiwa kemandirian melalui kewirausahaan, perusahaan besar membantu usaha kecil, dan banyak melibatkan masyarakat. Pemerintah selama ini sudah banyak membantu masyarakat untuk usaha-usaha yang produktif namun kenyataan dilapangan bantuan yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik melainkan dijadikan ajang untuk mendapatkan bantuan tahun berikutnya. Sikap yang rasanya kurang bijak selama ini mari kita perbaiki untuk masa yang akan datang agar bantuan yang ada sifatnya bergiliran.

Kembali pada bantuan dari Kemensos baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona. Masyarakat terdampak covid-19 penerima bantuan sosial data semuanya berasal dari daerah yang di himpun dari DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Pernyataan Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Ani Iriani Freeyanti, di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Memang diakui adanya ketidaktepatan dan salah sasaran seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan karena ada beberapa indikasi antara lain nilainya dikurangi, nepotisme dan data fiktif.

Baca Juga :  Empat Bupati Berkumpul di Bungo, Suhu Politik Pilgub Mulai Mencuat

Menyikapi hal tersebut, kondisi yang sangat mendesak seperti saat ini memang dibutuhkan kerja cepat dan kehati-hatian dalam menyampaikan data dibutuhkan krose check agar kesalahan dapat diminimalisisr. Keasalahan sasaran ini dikarenakan banyak data yang tumpang tindih seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial. Bantuan sosial yang ada saat ini baru tersalurkan sekitar 15%, dua jenis bantuan sosial, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Jokowi (16/5/2020. Kedua bantuan tersebut bernilai Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama 3 bulan berturut-turut.

Bukan berarti menyalahkan siapa-siapa, karena dinas terkait telah bekerja keras dengan penuh tanggungjawab dengan kondisi yang mendesak dan dituntut serba cepat siapun akan berpotensi salah, penulis berpendapat untuk mengatasi keadaan berdasarkan fenomena yang ada seperti data yang digunakan data lama maka akan terjadi perubahan-perubahan dimasyarakat, administrasi yang belum di Update. Maka salah satu cara yang dilakukan untuk mengkoreksi adalah implimentasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa perlu di evaluasi kembali.

Baca Juga :  AL MUSYARAKAH

Sesuai Permendagri tersebut Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokan menjadi 5 (lima) administrasi secara garis besar yaitu 1. Administrasi Umum 2. Administrasi Penduduk, 3. Administrasi Keuangan, 4. Administrasi Pembangunan, dan 5. Administrasi lainnya. Pada adminstrasi penduduk berisi data-data kependudukan setiap desa dan jika dioptimalkan barangkali menjadi solusi tepat. Jika tertib administrasi bidang penatausahaan maka dapat meminimalir data yang tidak akurat. Dibutuhkan kerja keras untuk pendataan ini selanjutnya data selalu diupdate dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan terutama sebagai databest penduduk dan kepentingan umum lainnya sesuai tujuan. Demikian harapannya.

Penulis : Tarjo, S. Sos., M.AB.

Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo

Komentar