Bantuan Biaya Hidup Bagi Warga Kurang Mampu Dari Zakat PNS

Wako AJB : Zakat Membersihkan Harta

SUARA SUNGAI PENUH – Sebanyak 278 mujstahid menerima bantuan biaya hidup yang diserahkan langsung Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB), Rabu (24/4/2019).

Bantuan biaya hidup bagi warga tidak mampu itu bersumber dari zakat para PNS lingkup pemkot Sungai Penuh yang dihimpun Badan Amil Zakat daerah (Bazda).

Turut hadir pada acara tesebut Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Para mustahib penerima bantuan Amil Zakat dalam Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Meski Adik Angkat Al Haris, Ketua DPRD Merangin All Out Menangkan CE-Ratu

Penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerimanya. Bantuan biaya hidup diberikan sebesar Rp. 500.000, per orang dan di serahkan untuk jangka waktu empat bulan yaitu terhitung Bulan April-Juli 2019.

Baca Juga :  Berantas Pekat, Wako AJB Pimpin Penertiban Lantai 3 Kincai Plaza

Sementara itu, Wako AJB dalam sambutannya memaparkan bahwa zakat yang diberikan ini akan bernilai ibadah.

“Hendaknya kita dapat bersyukur atas pemberian ini,” ujarnya.

Wako AJB berharap bantuan itu dapat dimanfaatkan untuk ibadah dan kegiatan sehari-hari.

“Mudah-mudahan Baznas mengundang kita lagi untuk hal yang serupa,” tutup Wako AJB.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bi Halal 6 Luhah, Wako AJB Lakukan Ziarah Kubur dan Resmikan Jembatan 6 Luhah

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kebutuhan Kepada para mujstahib secara layak. Dengan demikian, ekonomi masyarakat dapat terangkat dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Bantuan biaya hidup disalurkan pemerintah sesuai rekomendasi dari kepala desa dalam wilayah kota sungai penuh. (Hms/ndy)