Babak Baru, Kejari Bungo Periksa Intensif 2 Pengecer Pupuk Subsidi yang Terindikasi Adanya Penyimpangan

SUARA BUNGO – Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bungo terus bergulir dan bahkan satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Selasa (13/02/2024) yang lalu.

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar (2.599.116.204.82) tersebut diketahui sebagai PPL yang merangkap sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang juga ketua kelompok tani berinisial MJ.

Baca Juga :  Terkait Konflik Lahan Adat Masyarakat Desa Kandang Dengan PT. TPIL, Khalis Mustiko: DPRD Tebo Akan Panggil Kedua Belah Pihak

Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH., MH saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

“Kalau kasus MJ masih terus sidang di PN Jambi dan pelum putus hukumannya. Namun saat ini kami masih mendalami 2 pengecer yang kita periksa intensif, kasusnya juga hampir sama dengan kasus MJ kemarin,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH., MH, Senin (5/7/2024).

Baca Juga :  Gubernur Fachrori Harapkan Dukungan Bersama Majukan Olahraga Tinju Jambi

Dikatakannya, diduga 2 pengecer ini juga membuat RDKK piktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak susuai HET kepada petani.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Mahili Semenjak Dapat Rekomendasi DPP PAN

“Semoga dalam waktu dekat ini 2 pengecer ini sudah bisa kita tingkatkan statusnya ke penyidikan,” tegas Silfanus.

”kami akan terus melakukan pengembangan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, untuk saat ini baru satu orang tersangka yang ditahan dan masih berproses sidang di PN Jambi,” pungkasnya. (Oni)