Ali, Mantan Caleg Gerindra Dilaporkan ke Polda Jambi

SUARA BUNGO – Salah seorang mantan pejabat di lingkup Pemda Bungo dilaporkan ke Mapolda Jambi, pada Senin (20/7/2020) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ali bin Abdullah yang tak lain merupakan mantan kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo ini dilaporkan oleh Suhermanto (48), warga Kenali Asam Atas, kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam laporannya, Ali bin Abdullah yang juga merupakan mantan Caleg Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Dapil Bungo-Tebo. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/173/VII/2020/POLDA JAMBI/SPKTC* POLDA JAMBI, tanggal 20 Juli 2020.

Baca Juga :  Peringati HKSN, Pemprov Jambi Gandeng Perusahaan Bantu Masyarakat

Kepada awak media, Suhermanto mengungkapkan bahwa laporan itu ia buat lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor atas peminjaman emas batangan miliknya seberat 0,5 Kg pada 9 Februari 2019 lalu.

“Memang benar saya sudah melaporkan Ali bin Abdullah, karena yang bersangkutan telah mengingkari janjinya untuk membayar atau mengembalikan emas saya seberat setengah Kilogram atau dengan uang setara dengan harga emas saat ini,” ucap Suhermanto, Selasa malam (21/7/2020).

Baca Juga :  Fachrori : Mari Jalin Persaudaraan Untuk Kesejahteraan Bersama

“Janjinya dibayar setelah selesai Pileg 2019. Setelah berulang kali saya tagih sampai sekarang yang bersangkutan tidak juga mau membayarnya. Karena tidak ada itikad baik dia makanya saya laporkan beliau ke Polda Jambi,” ujar Suhermanto.

Semantara itu, Ali bin Abdullah saat dihubungi via telpon sedang tak berada dirumahnya, istrinya Kon Kurniati yang mengangkat telfon ketika ditanya terkait laporan ini langsung mematikan telfon.

Dikatakan Suhermanto, istri Ali ini juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru disalah satu SMP Negeri di Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Hari Kedua Razia, Polres Bungo Bersama Tim Gabungan Terpadu Musnahkan 14 Rakit PETI Disamping Runway Bandara Bungo

Ia dilibatkan dalam kasus ini karena ikut serta untuk meyakinkan dan membujuk rayu Suhermanto saat Ali suaminya hendak meminjam emas seberat 0’5 Kilogram milik Suhermanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Kuswahyudi ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan dugaan penipuan tersebut, akan melakukan menanyakan terlebih dahulu kepada anggotanya.

“Nanti, saya tanyakan dulu,” ujar Kombes Kuswahyudi. (SBS)