Akibat PETI, Lubuk Larangan di Bungo Kebanyakan Hanya Tinggal Nama

SUARA BUNGO – Akibat pencemaran sungai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, lubuk larangan melalui kearifan lokal budidaya ikan yang sudah turun temurun dari nenek moyang sepanjang Dusun (desa) di Kabupaten Bungo saat ini hampir punah. Kondisi terparah terjadi kurun waktu dua tahun terakhir.

Kondisi terakhir, jangankan untuk mencari ikan Semah yang menjadi kebanggaan dan selalu diburu masyarakat, sejenis ikan lain pun sulit ditemukan oleh masyarakat sepanjang aliran sungai di kabupaten Bungo.

Seperti apa kondisi Lubuk Larangan di Kabupaten Bungo saat ini, berikut pengakuan Kabid Perikanan Kabupaten Bungo Quswen Ikmal. Dia menjelaskan, dari data tahun 2019 di Kabupaten Bungo terdata 148 Lubuk larangan dan 7 Reserpat.

“Sejauh ini lubuk larangan masih utuh, hanya satu lubuk larangan di kecamatan Jujuhan yang sudah dibubarkan terdapat di dusun Rantau Ikil,” ujarnya.

Namun diakuinya, beberapa kondisi lubuk larangan tidak lagi dikelola dengan baik dan tidak membuahkan hasil seperti dulu kala, akibat pencemaran air sungai.

Baca Juga :  Desa Rantau Bayur Merangin Belum Ada Akses Jalan Roda Empat

“Kondisi terparah terjadi di aliran sungai Batang Pelapat dari hulu sampai hilir. Lubuk Larangannya hanya tinggal nama dan tidak bisa lagi dipanen karena airnya sudah keruh dan tercemar oleh PETI,” jelasnya.

Begitu juga kondisi Lubuk Larangan di aliran Batang Bungo, yang masih kondusif hanya di kecamatan Bathin III Ulu sedangkan untuk kecamatan Rantau Pandan hanya bertahan di dusun Lubuk Kayu Aro dan dusun Rantau Pandan. Kemudian hilirnya sampai ke kecamatan Bungo Dani sudah tercemar.

“Ini sangat memprihatinkan. Padahal Lubuk Larangan itu sudah turun temurun, sekarang ini kebanyakan tinggal nama aja lagi,” tambahnya.

Kemudian untuk di kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Lubuk Larangan masih bertahan sampai ke dusun Pelayang, kecamatan Bathin II Pelayang dan hilir sampai kemuara Sungai sudah tercemar juga.

Baca Juga :  Sekda Tebo Hadiri Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Begitu juga di aliran sungai Jujuhan hanya bertahan di beberapa dusun saja, selebihnya juga sudah tercemar.

“Kondisi seperti ini kita kembali kepada warga aja lagi. Kami berharap, mari bersama-sama mempertahankan kearifan dan budaya Lubuk Larangan ini,” harapnya.

Dia juga mengakui, tercemarnya sungai, kondisi ikan Semah sangat sulit ditemui, meskipun pemerintah daerah sampai saat ini masih terus melakukan restoking dan berbagai jenis ikan lain juga disediakan tidak hanya bibit ikan Semah.

“Hingga saat ini kami akan terus menyuplai bibit ikan. Tinggal masyarakat aja lagi untuk mempertahankan Lubuk Larangan di dusun masing-masing,” bebernya.

Sebelumnya, Rio (kepala desa) Rantel, H. Badrul Aini kepada awak media mengakui, ada 7 Lubuk Larangan di dusunnya yang biasanya menghasilkan cukup banyak uang.

“Biasanya satu lubuk larangan kami ini bisa dijual Rp7 juta sampai Rp10 juta. Kami disini punya 7 lubuk larangan. Kalau kini jangan cerita hasil bang, nol hasilnya,” ucap H. Badrul Aini belum lama ini.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Didampingi Dedi Hardani Panen Raya Ikan Lubuk Larangan Bersama Masyarakat Dusun Timbolasi

“Semenjak ada aktivitas PETI menggunakan ekscavator di Batu Kerbau, memang tidak ada lagi penghasilan dari lubuk larangan ini. Ikan itu nian ntah ado (ada) ntah idak lagi di sungai Batang Pelepat ini,” kesal H. Badrul.

Jikapun ada ikannya, H. Badrul meyakini ikan-ikan yang ada didalamnya tidak tumbuh dengan baik (kerdil).

“Kalaupun ikannya masih ado, paling ikannyo kerdil-kerdil,” kesalnya.

Lalu bagaimana dengan habitat ikan semah di sungai Pelepat yang menjadi kebanggaan masyarakat kabupaten Bungo selama ini? H. Badrul-pun mengaku cukup sedih.

“Ntah dia mati ntah dia kabur dari sungai Batang Pelepat ini kito jugo tidak tau. Kami minta kepada Pemda dan penegak hukum untuk bertindak memberantas PETI,” pungkasnya. (Oni)