37 ASN Sungai Penuh Mendapatkan Sanksi Pemotongan TPP

SUARA SUNGAI PENUH – Sebagai tindak lanjut Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim dari pemkot Sungai Penuh pasca lebaran kemarin, sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh diberi sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19, Tanjabbar Berlakukan PPKM Berupa Pembatas Jam Malam

“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapatkan sanksi teguran lisan oleh kepala SKPD masing-masing,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi diruang kerjanya. Rabu (10/7/2019).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lepas 50 Atlet Dayung Jambi Ikuti Babak Kualifikasi PON XXI di Karawang

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran kemarin.

Dengan adanya sanksi ini maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan TPP diharapkan kedepannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Buka MTQ ke-26 Tingkat Kecamatan Air Hangat Timur

“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga mereka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya. (ndy)