29.41 KM Jalan Milik Pemprov di Wilayah Tanjabbar dalam Kondisi Mantap

SUARA JAMBI – Berdasarkan Surat keputusan (SK) Gubernur Jambi, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berjumlah 38.583 kilometer, 29.41 kilometer dari total jalan tersebut dalam kondisi mantap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir. Muhammad Fauzi., MT mengatakan, 29.41 kilometer jalan yang berstatus mantap itu terdiri dari 22.230 kilometer dalam kondisi baik.

“Sementara 7.180 kilometer dalam kondisi sedang, itu data kita per 31 Desember 2019 lalu,” kata Fauzi saat dihubungi media ini melalui sambungan teleponnya, Minggu malam (28/3/2020)

Artinya, sambung Fauzi, tinggal 9.173 kilometer ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jambi yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat berstatus rusak, “Itu Rusak Berat (RB) sepanjang 5.178 kilometer sementara 3.995 kilometer berstatus Rusak Ringan (RR),” jelasnya.

Secara rinci, Fauzi menjelaskan kerusakan ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat itu paling Panjang berada di ruas jalan Parit 10 atau Senyerang menuju Mekar Jati sampai dengan perbatasan Riau, kerusakan mencapai 6.838 kilometer.

“2.245 kilometer rusak ringan, 3.838 kilometer dalam keadaan rusak berat,” ujarnya.

Sementar itu, lanjut Fauzi, untuk jalan Sungai Saren menuju Teluk Nilau sampai dengan ruas jalan Senyerang atau Parit 10 kerusakan jalan mencapai 3.09 dari ruas jalan sepanjang 32.500 kilometer.

“Rusak ringan sepanjang 1.750 kilometer, sementara yang rusak berat berada di angka 1.340 kilometer,” tutup Fauzi. (Zal)

Komentar