Breaking News..!!! H. Ismail Ibrahim Resmi Ditahan Kejari Tebo

SUARA TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan adik ipar mantan Gubernur Jambi H. Fachrori Umar, yaitu H. Ismail Ibrahim dan Kabid Binamarga Provinsi Jambi serta pemilik perusahaan. Penahan ketiga tersangka itu terkait kasus proyek jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan awak media dikantor Kejari Tebo, H. Ismail Ibrahim, bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa kelapas kelas II B Muara Tebo, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :  M. Fauzi : Sedikitnya 90 Milyar APBD Provinsi Untuk Sarolangun Tahun 2020 Mendatang

Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Baca Juga :  M. Fauzi Lantik Tiga Pejabat Fungsional PUPR Provinsi Jambi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji dalam Press Releasnya pada kamis (14/04/2022).

Dia mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo diduga fiktif sebesar 7,3 Miliar,” ungkap Dinar Kripsiaji, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  Hari Bakti PU ke-74, PUPR Jambi Gelar Senam Bersama

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (KM)

Komentar