6 Ranperda Disampaikan ke Dewan

SUARA SUNGAI PENUH – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.

Penyampaian 6 Ranperda tersebut dilakukan oleh Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Fikar Azami, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga :  Inflasi Provinsi Jambi 2020 Mencapai 3,58 Persen

6 Ranperda tersebut yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  LAGI-LAGI HELM, LAGI- LAGI HELM

Lima fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum’at (3/5/2019) menyetujui untuk membahas 6 ranperda yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Kadis PMD Minta ABPDUS Tanah Periuk Benar-Benar Dibahas dan Jangan Kucing-Kucingan Lagi

Wako AJB menginstruksikan SKPD pemrakarsa Ranperda untuk dapat secara aktif mengikuti pembahasan Ranperda ditingkat dewan. (Hms/ndy)