Berawal Kenalan di Facebook, TS Jadi Korban Pencabulan

SUARA KERINCI – TS (16) gadis belia yang berasal dari Kecamatan Air Hangat Timur ini tidak menyangka perkenalannya melalui media sosial Facebook dengan pemuda berinisial EG (18) asal kota Sungai Penuh akan berujung petaka.

Berawal dari sekedar pertemanan di FB baru pada Oktober 2018, hubungan kedua remaja inipun berlanjut ke hubungan asmara dan semakin intens berhubungan pada bulan Februari hingga Maret 2019, dari hubungan inilah EG mulai berniat jahat.

Untuk yang pertama kali EG Merayu dan memaksa TS untuk melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri di sebuah gubuk tua di perladangan. Ketika melakukan hubungan tersebut, pria pengangguran ini mendokumentasikan tubuh TS tanpa busana melalui HP nya.

Baca Juga :  Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Hasil photo tersebut dijadikan EG sebagai senjata untuk mengancam TS, agar mau melakukan hubungan intim sesering mungkin sesuai keinginan EG. Jika TS tidak mau maka EG mengancam akan menyebarkan photo tersebut.

Sebelum berhasil diungkap pada Maret lalu, Remaja ini sudah tiga kali berhasil merayu TS untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit PPA, Iptu Ragil Titi Sari saat ditemui, Senin (8/4/2019), membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melihat photo korban yang vulgar tersebar di Facebook, karena merasa tidak senang maka keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Bangun Kesejahteraan Sosial

“Pihak keluarga korban mengetahui, setelah melihat photo vulgar TS yang disebarluaskan pelaku EG di Facebook. Lalu membuat laporan, laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh polisi,” jelas Iptu Ragil.

Lebih lanjut, Kanit PPA menambahkan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku lalu diamankan karena terbukti melakukan Pencabulan dan Pemerkosaan.

Baca Juga :  Digilir Ayah Tiri dan Kakek Selama 4 Tahun, Gadis Itu Hingga Hamil 7 Bulan

“Saat ini pelaku telah kita amankan, dan dalam waktu dekat kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal Primer 76 D, junto pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 D, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun Penjara dan denda 5 milliar rupiah. (ndy)