SUARA BUNGO – Para pelaku ilegal di Kabupaten Bungo nampaknya sudah sangat semena-mena melakukan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap para jurnalis atau wartawan.
Para pelaku ilegal yang melakukan penambangan tanpa izin di dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, sudah merasa kebal hukum sehingga dengan gagah berani merampas Handphone salah satu wartawati yang berinisial RM.
Tidak hanya merampas Hp, pelaku ilegal juga mengotak-atik Hp wartawati sembari memberikan ancaman dengan menyebutkan bahwa jika aktifitas PETI miliknya diberitakan, maka dirinya tidak akan dapat keluar dari Dusun Baru Pelepat dengan selamat.
Perampasan Hp dan pengancaman atas RM terjadi pada hari Kamis (23/07/2026) kemarin. Peristiwa itu terjadi ketika RS mengambil video terkait alat berat merek SANY SY215E yang sedang melakukan penambangan ilegal dipinggir sungai di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
“Ini alat saya, kenapa kamu berani memoto dan memvideokannya. Kamu dak selamat keluar kagek kalau dak dihapus,” papar RM yang mengulang kata-kata ancaman dari bos pelaku PETI.
Ketika ditanya, apakah pelaku pengancaman menyebutkan nama dan berapa jumlah mereka, RS menjawab bahwa pelaku tidak menyebutkan namanya sementara yang keluar dari mobil Strada warna putih atau abu-abu itu satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Yang mengancam kami itu dua orang dan pakai mobil Strada warna putih atau Abu-abu. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku ilegal yang telah mengancam wartawati,” pintanya.
Adanya aksi pengancaman terhadap wartawati dan perampasan Hp yang terjadi diwilayah hukum Pelepat, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak dan Aparat Penegak Hukum diminta jangan menutup mata terkait hal ini.
Disisi lain, salah satu praktisi hukum, Hadinata Damanik, SH, menyayangkan adanya intimidasi terhadap para jurnalis yang dialami oleh RM. Dirinya juga meminta pihak polisi untuk dapat mengusut tuntas hal ini agar ada efek jera dan kedepannya tidak ada lagi Wartawan yang mendapat ancaman dari para pelaku ilegal.
Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Menghalangi kerja jurnalistik sudah masuk pidana, apalagi melakukan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan. Maka itu kami minta pihak kepolisian bisa mengambil tindakan dan menangkap pelaku tersebut,” terangnya. (tim)










