SUARA TEBO – Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan sekitar 23.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dibawa menggunakan dua unit mobil colt diesel.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari lebih kurang 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan, serta sekitar 11.000 liter solar olahan. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pencegahan dan penangkapan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04 Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Diketahui BBM ilegal tersebut berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tujuan Muara Bungo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menjelaskan penangkapan dilakukan di depan Mapolres Tebo setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Keempat pelaku dijerat Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Tim)










