Phoenix Karaoke Terancam Ditutup Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Ke III Kali

SUARA BUNGO – Insiden penggerebekan terhadap pelaku yang menggunakan narkoba oleh aparat penegak hukum di Family Karaoke Phoenix beberapa waktu lalu, nampaknya berbuntut panjang dan tempat hiburan karaoke keluarga tersebut terancam ditutup dan dicabut izinnya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, pasca penggerebekan pertama yang dilakukan pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 Wib, pemilik karaoke keluarga sudah mendapat Surat Peringatan (SP) pertama dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bungo.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bungo, H. Zainuddin ketika dikonfirmasi wartawan terkait kabar SP I yang diberikan kepada pemilik Phoenix Karaoke, dirinya membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Bantah Lakukan Pengrusakan Gunakan Batu dan Kayu, Warga Tanah Tumbuh: Ini Fitnah!

Menurutnya, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Disporapar berdasarkan kejadian terbaru yakni adanya penggerebakan kedua kalinya di Phoenix karaoke, Selasa (14/10/2025), pihaknya akan kembali memberikan atau mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk pemilik Phoenix Karoke Family sekaligum pembinaan.

“SP pertama sudah kita layangkan bebetapa bulan lalu. Karena ada kejadian terbaru dan berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim Disporapar beberapa hari lalu, dalam waktu dekat kami akan terbitkan SP kedua,” tutur Kadis Disporapar H. Zainuddin, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Pajak Hiburan Makin Naik Selama Ramadhan

Pelanggaran yang terjadi di Phoenix Karaoke Family menurut Kadisporapar diharapkan agar tidak terulang kembali dan dirinya berharap agar pihak Phoenix bisa mengikuti arahan atau pembinaan yang telah dilakukan oleh tim pengawas.

“Kemarin tim kami sudah turun dan sudah memberikan masukan atau arahan agar pemilik Phoenix agar bisa lebih berhati-hati dalam menerima pengunjung. Selain itu tim juga mengingatkan agar jangan ada pekerja anak dibawah umur dan ditempat karaoke itu agar bisa membuat pengumuman yang bisa mencegah perbuatan yang tidak baik atau bisa melanggar aturan yang ada,” ujar Kadis Zainuddin.

Baca Juga :  Dinilai Rawan Kejahatan, Satpol PP Siagakan Anggota di 7 Titik Selama Ramadhan

Ketika ditanya bagaimana sekiranya jika setelah penerbitan SP kedua masih terdapat pelanggaran di Phoenix Family Karaoke, Kadisporapar Bungo dengan tegas menjawab akan kembali menerbitkan SP ketiga dan setelah itu akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait dalam rangka penutupan usaha tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran ketiga kalinya, maka kami akan kembali mengeluarkan SP tiga dan berkordinasi dengan pihak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) untuk turun kelokasi menutup tempat usaha tersebut,” pungkasnya. (tim)