Tata Ruang Publik, Satpol PP Tertibkan Baliho Kadaluarsa

SUARA SUNGAI PENUH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tertibkan baliho-baliho yang terpasang diseputaran Kota Sungai Penuh, Senin (20/5/2019).

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sungai Penuh, Palgunadi, agar penataan ruang publik tidak sembrautan. Adapun baliho-baliho atau spanduk yang diturunkan, itupun yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Paripurna Ke-4 DPRD Tanjab Barat

“Hari ini kita gelar giat bersama Disperkim dan Damkar untuk menurunkan baliho-baliho yang sudah kadaluarsa yang sudah lama, agar tidak sembraut,” ujar Palgunadi.

Baca Juga :  Seolah Nantang Penegak Perda, Satpol PP Pergi, PEGASUS Kembali Beroperasi

Ditambahkan Palgunadi, bahwa kegiatan penertiban ini terpusat di dalam Kota Sungai Penuh, setelah itu baru menyisir ke Kecamatan-Kecamatan di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wabup Ami Taher Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Semerah Mudik

“Untuk hari ini kita bersihkan yang di pusat kota dulu, setelah itu baru kita lanjut ke Kecamatan-Kecamatan,” tutup Kasat. (ndy)