Sekda Kota Jambi Tegaskan Camat Dan Lurah Harus Sering Turlap

SUARA KOTA JAMBI – Sekda Kota Jambi M.Ridwan mengatakan para Camat dan Lurah harus sering turun ke lapangan,hal tersebut di katakan M.Ridwan saat membuka Bintek Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kamis (21/8/2025).

Di katakan Sekda M.Ridwan bahwa di DPMPTSP ini sudah banyak perizinan yang di keluarkan yang berbasis rendah,menengah dan beresiko tinggi. Terlihat di kota Jambi ini banyak kasus perizinan lupa pemantauan dari segi pengawasan kita.

Sekda M.Ridwan juga mengatakan bahwa masalah perizinan ini juga tidak bisa tertangani sendiri oleh PTSP dan Satpol PP.

Lebih lanjut M.Ridwan menjelaskan perizinan yang diberikan oleh PTSP juga menjadi tanggung jawab yang punya wilayah yaitu Camat dan Lurah karena mereka tahu karateristik wilayah mereka.

Baca Juga :  Empat Hari Dinyatakan Hilang, Warga Pauh Agung Ditemukan Dengan Selamat Oleh Tim SAR Gabungan

“Sementara itu Kepala DMPTSP Kota Jambi Yon Heri.SP,ME mengucapkan terimakasih kepada Sekda Kota Jambi yang telah berkenan untuk menghadiri pembukaan Bintek Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko bagi aparatur kecamatan dan kelurahan sekota Jambi tahun 2025.

“Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 16 tahun 2024,DMPTSP ini sudah di beri kewenangan untuk melayani perizinan di 11 sektor. Kemudian di 11 sektor tersebut ada 1108 usaha yang itu di beri kewenangan kepada PTSP untuk melayani perizinannya, dan ada lagi lebih kurang 201 usaha-usaha pendukung yang itu juga di berikan kepada kami untuk memberikan layanan,” ujar Yon Heri.

Baca Juga :  Wali Kota Maulana Beberkan Langkah Nyata dan Kolaboratif Atasi Banjir di Forum Sahabat Alam

Sampai hari ini kata Yon Heri para pelaku usaha sudah kita terbitkan perizinanya berjumlah 51264 pelaku usaha dengan perizinanya 42455. Dari 51264 tadi sudah ada kegiatan usaha lebih kurang 93944 jenis usaha yang sudah beroperasi di kota Jambi.

“Dari 93944 ini kami pastikan 68.05 persen itu resiko rendah dan 9,6 persen resiko menengah rendah dan 16,3 persen menengah tinggi resikonya dan hanya 5,7 persen itu yang beresiko tinggi,” ungkapnya.

Yon Heri juga mengungkapkan bahwa DMPTSP juga di beri kepercayaan dan amanat untuk menerbitkan izin-izin non usaha seperti izin praktek dokter,izin perawat/bidan dan termasuk izin praktek tradisional yaitu yang di istilahkan dengan panti pijat.

Baca Juga :  Jambore Bikers Honda Vario Bawa Misi Kepahlawanan

Di samping mengeluarkan izin, kita juga harus melakukan pengawasan perizinan karena masalah perizinan yang sudah di terbitkan itu tidak di lakukan pengawasan,ada kemungkinan pelaku usaha sudah mendapatkan izin tidak melaksanakan perizinannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada tentang perizinan tersebut.

Bintek ini di ikuti oleh Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Jambi berjumlah lebih kurang 79 orang yang siap untuk mengikuti Bintek ini ” pungkas Yon Heri. (SBS)