Ada Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Proyek Gagal di Sungai Lilin, APH Diharapkan Bertindak

SUARA BUNGO – Terkait proyek pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin dengan dana Rp1,3 Milyar yang gagal dikerjakan oleh CV. GIM ternyata menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan dan diduga ada permainan atau kongkalikong dalam proyek tersebut.

Mulai dari perpanjangan kesempatan kerja pertama selama 50 hari dan ditambah lagi 40 hari yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bungo yang terkesan mengistimewakan Kontraktor pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin sampai perpanjangan dengan waktu 90 hari kerja, namun progres kerjanya nihil.

Kepada wartawan suarabutesarko.com, salah satu konsultan senior mengatakan, bahwa langkah ataupun sikap pihak PPK dan PPTK proyek pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin sedikit janggal. Menurutnya pihak dinas PUPR Kabupaten Bungo dianggap sengaja memberikan ruang atau waktu khusus maupun perlakuan istimewa kepada kontraktor nakal tersebut.

Seharusnya pihak PPK atau PPTK tidak memberikan waktu yang panjang lagi kepada rekanan kontraktor yang dinilai hanya mengulur-ngulurkan waktu saja, namun tidak sedikitpun penambahan progres kerjanya itu.

Baca Juga :  Kejati Jambi Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

“Sedikit janggal, kenapa toleransi waktunya mencapai 90 hari. Seharusnya waktu yang diberikan tidak selama itu dan tentu hal ini sedikit dipertanyakan. Kalau memang tidak ada progresnya kenapa juga dikasih waktu perpanjangan,” ujar Konsultan yang tidak mau namanya disebutkan.

Jika memang kontraktor atau perusahaan pemenang proyek pengaspalan jalan dusun Sungai Lilin tidak sanggup atau tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut, seharusnya pihak PPK ataupun PPTK langsung menawarkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada perusahaan pemenang kedua atau ketiga agar proyek itu tidak gagal.

“Sudah tahu kontraktornya tidak bisa menyelesaikan proyek, kenapa pihak PPK atau PPTK tidak menawarkan proyek itu kepada perusahaan yang berada dibawah urutan CV. GIM, tapi kenapa pihak terkait terkesan tetap mengistimewakan kontraktor yang satu ini, walaupun progres kerja nya sangat buruk dan terkesan hanya monopoli proyek di Kabupaten Bungo ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dan Belanja Fiktif di Tubuh Inspektorat Bungo Hampir Mencapai Rp2,2 Miliar

Kelonggaran waktu selama 90 hari kerja yang diberikan kepada rekanan kontraktor, lanjutnya, patut dipertanyakan juga apakah ada denda yang diberatkan kepada pihak kontraktor itu.

“Denda selama 90 hari kerja itu apakah dilakukan atau tidak oleh PPTK dan PPTK nya. Semoga saja APH cepat bertindak, agar tau apa penyebab sebenarnya proyek ini gagal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Konsultan senior tersebut juga menyebutkan, bahwa kontraktor proyek pengaspalan jalan itu jelas-jelas terbukti hanya meminjamkan bendera atau menggunakan perusahaan orang lain agar dapat memenangkan tender itu, maka dirinya menduga bahwa proses lelang patut dipertanyakan dan apalagi pihak Dinas PUPR sudah mengatakan bahwa sekitar 23 persen dana proyek itu sudah dibayarkan kepada kontraktornya.

“Biasanya paket nilai kecil cair 30 persen, tapi proyek ini kenapa dicairkan hanya 23 persen. Selain itu kegiatan yang sudah dikerjakan apakah sesuai dengan spack apa tidak? Kalau cuma sebatas pengerasan saja, dipastikan mubazir dan akan segera hancur proyek itu,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Kembali Dapatkan Penghargaan Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Jambi

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Polisi segera periksa pemilik CV maupun pelaksana kegiatan tersebut.

“Kami berharap kepada APH agar secepatnya periksa direktur CV. GIM yang berdomisili di Kerinci, periksa juga pelaksa proyek itu Zakaria (Jek), PPTK maupun PPK dari dinas PUPR Kabupaten Bungo, diduga ada kerugian negara yang disebabkan oleh gagalnya proyek Rp1,3 milyar ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, bahwa proyek gagal pengaspalan jalan lingkungan di dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas senilai Rp.1,3 miliar (1.344.270.500) yang dikerjakan oleh CV. GIM tersebut bersumber dari dana APBDP tahun 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sayangnya, Faisal selaku PPTK proyek tersebut saat dihubungi suarabutesarko.com belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (Tim)