Ini Yang Disampaikan Kapolda Jambi Saat Berantas Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin

SUARA JAMBI – Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya.

Ini terbukti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/2023).

Baca Juga :  Sempat Longsor, Jalan Sungai Penuh - Tapan Kembali Bisa Dilewati

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

“Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin (3/4/2023) saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Fauzi Tinjau Beberpa Ruas Jalan di Batanghari dan Muaro Jambi

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, pihaknya juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Wabup Nilwan Yahya Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, selanjutnya akan di ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya. (Reza)