Wagub Abdullah Sani: Hari Pertama Kerja Tak Masuk, ASN Akan Kena Sanksi

SUARA JAMBI – Hari pertama kerja pasca Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M, Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani pimpin apel kedisiplinan, yang diikuti lebih Dari 1000 ASN dilingkup Pemprov Jambi, yang berlangsung di lapangan kantor Gubernur Provinsi Jambi, Senin (09/05/2022).

Baca Juga :  Hanya Fikar-Yos Prioritaskan RPT, Warga: Kita Menangkan Nomor 2 yang Sudah Memikirkan Masa Depan Kita

Dalam proses upacara berlangsung, wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani didampingi Sekda Sudirman dan Staff Ahli Pemerintahan Provinsi Jambi Agus Herianto.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyampaikan, bahwa tidak ada lagi ASN yang saat ini libur sendiri atau ASN yang nekat menambah hari libur dikarenakan sudah libur panjang selama lebaran.

Baca Juga :  Fachrori Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Dan Sukseskan Pemilu

“Saya meminta komitmen dan kinerja seorang ASN, jangan sampai baru hari pertama kerja sudah ada yang bolos atau tidak hadir,” ucapnya.

Sampai saat ini wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, belum menerima laporan terkait absen ASN yang tidak masuk dihari pertama pasca Idul Fitri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fikar Azami Pimpin Kunker Alat Kelengkapan Dewan ke Kota Cimahi

“Apabila masih ada ASN yang tidak masuk hari ini, sanksi tetap berlaku tanpa alasan apapun,” pungkasnya. (SBS)