SUARA BUNGO – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo akan menggelar Musorkab pada 20 Desember 2021 mendatang, namun sayangnya ada tahapan yang di atur di AD ART KONI diduga tidak dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) sebelum pengumuman persyaratan bakal calon ketua.
Dalam jumpa pers, ketua TPP Andra Marsah mengatakan, selain mengumumkan tahapan, dirinya juga menyampaikan persyaratan minimal 30 persen dukungan untuk bisa mengajukan sebagai bakal calon ketua umum KONI periode 2022-2026.
Andra mengatakan, keputusan tentang tahapan dan persyaratan tersebut dihasilkan pada forum rapat pleno cabor tanggal 30 November 2021, padahal didalam anggaran dasar (AD – pasal 34 Poin F) Pembahasan usulan dan penetapan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, penyaringan dan pemilihan calon ketua umum KONI Kab/Kota sebagai pedoman TPP di bahas di Rakerkab.
Jontoni Fadilah, salah satu insan olahraga Bungo mengatakan, bahwa pertemuan pada tanggal 30 Desember 2021 lalu bukanlah Rakerkab, melainkan hanya rapat koordinasi.
“Pedoman TPP mestinya berpijak dengan AD ART, di AD ART jelas bahwa terkait persyaratan, tata cara pencalonan dan penyaringan harus di bahas dan ditetapkan di Rakerkab. Sementara ini Rakerkab belum dilakukan, malah TPP sudah mengumumkan,” ujar Jontoni.
Jontoni meminta kepada SC Musorkab KONI Bungo untuk menganulir persyaratan dan tahapan yang di umumkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Selain menganulir persyaratan yang diduga cacat hukum tersebut, dia juga meminta SC mengarahkan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI dalam setiap proses baik pra, pelaksanaan maupun pasca gelaran Musorkab tersebut.
“Ini jelas cacat hukum, kita minta SC menganulir apa yang di umumkan TPP dan kembalikan ke AD ART,” tegasnya.
“Di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI, Pasal 37 poin 5 hurup B poin I-II jelas bahwa pemberitahuan pelaksanaan Rakerkab dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rakerkab sekurang-kurangnya 14 hari kalender Rakerkab dilaksanakan, dan bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rakerkab wajib dikirim kepada setiap dan seluruh peserta Rakerkab sekurang-kurangnya tujuh hari kalender Rakerkab diselenggarakan,” pungkasnya. (*)










