Per 1 September, Puluhan ASN Dimutasi, Salah Satunya Istri Mantan Pimpinan DPRD Bungo

SUARA BUNGO – Sebanyak 30 orang lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo dimutasi. Mutasi ini dilakukan kepada staf di beberapa OPD untuk mengisi posisi pada instansi lainnya.

Namun, yang menjadi perhatian masyarakat pemindahan terhadap staf tersebut untuk penempatan di Kecamatan-Kecamatan yang jauh dari Kabupaten Bungo, seperti di Kecamatan Bathin III Ulu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kecamatan Jujuhan dan lain sebagainya.

Salah satu mantan Pimpinan DPRD Bungo dua periode (periode 2009-2019), Syarkoni Syam menduga pemindahan terhadap puluhan ASN tersebut merupakan bagian dari dendam politik beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Punya Lahan Sawit Ratusan Hektar, CV. SAG Diduga Belum Kantongi IUP dan HGU

“Istri saya juga dipindahkan ke Kecamatan per 1 September 2021 lalu. Sebagian besar yang dimutasi ini merupakan keluarga dari tim yang tidak mendukung Bupati terpilih pada pilkada yang lalu,” ujar mantan Direktur Pemenangan SZ-Erick tersebut.

Syarkoni Syam sangat menyayangkan hal itu, dia menduga, bahwa pemindahan tersebut atas dasar dendam politik pak Bupati. Syarkoni juga mengatakan bahwa Bupati Bungo saat ini tidak mencerminkan sifat seorang pemimpin yang dewasa untuk berpolitik.

“Bearti memang gak salah lagi kalau banyak orang yang mengatakan Bupati Bungo itu pendendam. ASN itu tidak ikut terlibat dalam politik pak, yang ikut politik itu kami. Siap-siap saja akan ada mutasi besar-besaran,” ucapnya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Sekda Sudirman Buka Musyawarah IPSI Periode 2022-2026

“Istri saya tidak masalah dipindahkan, karena itu wewenangnya pak Bupati. Semoga kedepan pak Bupati bisa dewasa untuk berpolitik,” harapnya.

Sementara itu, Kaban BKPSDMD Bungo, Wahyu Sarjono menyangkal adanya mutasi terhadap puluhan ASN tersebut atas dasar imbas politik 2020 yang lalu.

Wahyu menyebutkan, bahwa pemindahan terhadap ASN yang tidak memiliki jabatan merupakan hak dari daerah sendiri. Jadi, pemindahan tersebut bentuk dari penyegaran dan pengisian posisi yang kosong disebuah instansi saja.

Baca Juga :  Syarkoni Minta Khairun A Roni Baca PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Alasan lain disebutkan Wahyu, kerena Kabupaten Bungo sudah lima tahun tidak menerima ASN Administrasi, sementara banyak yang pensiun. Sehingga terjadi banyak kekurangan di staf administrasi beberapa perangkat daerah.

“Selagi dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Bungo, setiap ASN harus siap ditempatkan dimana saja,” tutur Wahyu beberapa waktu lalu.

Wahyu juga menyebut jika ASN yang dipindahkan merasa keberatan maka ASN tersebut tidak paham dengan tugasnya atau lupa dengan hakikat seorang ASN.

“Regulasipun tidak ada yang melarang terhadap pemindahan ASN non jabatan,” pungkasnya. (*)