Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diminta Segera Lakukan PSU di Beberapa TPS

SUARA JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilgub Jambi yang dilayangkan oleh paslon Cagub dan Cawagub Jambi, Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-RATU).

Keputusan itu sekaligus pula membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi yang telah memenangkan paslon Haris-Sani. Sidang putusan itu dibacakan oleh hakim MK, Senin sore (22/3/2021).

Baca Juga :  Deputi BNN Apresiasi Pemkab Sarolangun Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS di Lima Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

MK juga memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang telah terbukti bermasalah. PSU itu harus secepatnya dilaksanakan oleh KPU, maksimal 60 hari pasca putusan MK ini.

Baca Juga :  Cek Endra Doakan Mantan Sekda Merangin Sibawaihi Lekas Sembuh

Terpantau ada puluhan TPS yang diperintahkan oleh MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Cagub Cek Endra Punya Cara Jitu Hentaskan Kemiskinan Jambi

Adapun Kabupaten/kota yang dilakukan PSU yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tanjab Timur. (*)